Wali Murid SMAN 1 Turen Malang Keluhkan Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan
Rabu (23/04/2025), sejumlah wali murid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Turen, Kabupaten Malang, melancarkan aksi protes terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah tersebut. Mereka merasa keberatan dengan adanya biaya bulanan yang dikenakan, yang mereka anggap sebagai pungli terselubung di balik istilah sumbangan.
Menurut penuturan Sayyid Muhammad, salah seorang wali murid yang ikut dalam aksi protes, setiap siswa diwajibkan membayar Rp 225.000 per bulan. Selain itu, terdapat juga biaya pembangunan yang nominalnya bervariasi antara Rp 4.500.000 hingga Rp 6.000.000. Ironisnya, kuitansi pembayaran bulanan tersebut mencantumkan kop surat komite sekolah, namun ditandatangani oleh petugas sekolah atas nama Whinny Qori Fatima.
"Dalam kuitansi itu tertera nama SSM (Sumbangan Sukarela Masyarakat). Tapi, jika itu benar-benar sumbangan, seharusnya tidak ada patokan harga," tegas Sayyid, mengungkapkan kejanggalan yang ia rasakan. Ia berpendapat, praktik ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75/2016, yang secara tegas membedakan antara pungutan dan sumbangan.
Permendikbud tersebut mendefinisikan pungutan sebagai penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan adalah pemberian sukarela yang tidak memiliki patokan nilai. Sayyid menekankan, dengan adanya program SMA gratis di Jawa Timur, seharusnya SMAN 1 Turen tidak mematok nominal sumbangan. Ia dan wali murid lainnya tidak keberatan memberikan sumbangan, asalkan dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Persoalan lain yang disoroti adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana yang berasal dari pembayaran wali murid. Mereka mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran tersebut. Berbagai upaya persuasif telah dilakukan kepada pihak sekolah dan komite, namun tidak membuahkan hasil. Merasa tidak mendapatkan respons yang memadai, para wali murid akhirnya mengadukan masalah ini ke Komisi E DPRD Jawa Timur.
"Kami sudah mengadu ke DPRD dan dipertemukan dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," keluh Sayyid. Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Turen bidang Kehumasan, Damiran, memilih untuk tidak memberikan komentar dan mengarahkan awak media untuk menghubungi komite sekolah.
"Supaya lebih pas, silakan komunikasi dengan pengurus komite saja ya," ujarnya melalui pesan singkat. Ketua Komite SMAN 1 Turen, H Mohammad Sodiq, juga enggan berkomentar, dengan alasan sedang sibuk dengan kegiatan manasik haji. "Mohon maaf, beberapa hari ini kami masih sibuk ada kegiatan manasik haji," katanya.
Berikut adalah poin-poin keberatan wali murid SMAN 1 Turen:
- Pungutan Liar Berkedok Sumbangan: Wali murid menganggap biaya bulanan Rp 225.000 dan biaya pembangunan yang dipatok sebagai pungutan liar.
- Pelanggaran Permendikbud: Praktik ini dinilai melanggar Permendikbud No. 75/2016 yang mengatur perbedaan pungutan dan sumbangan.
- Kurangnya Transparansi: Wali murid mempertanyakan pengelolaan dana sumbangan yang tidak transparan.
- Tidak Ada Tindak Lanjut: Pengaduan ke DPRD dan Dinas Pendidikan Jawa Timur belum membuahkan hasil.
- Respons Pihak Sekolah: Pihak sekolah dan komite terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.