Bangunan Liar di Setu Pangarengan Depok Terancam Dibongkar, Diduga Perparah Banjir
Bangunan Liar di Setu Pangarengan Depok Terancam Dibongkar, Diduga Perparah Banjir
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan peninjauan langsung ke kawasan Setu Pangarengan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (6/3/2025). Hasil peninjauan tersebut mengungkap adanya sejumlah bangunan liar yang berdiri di tepi situ, serta masalah penumpukan sampah yang signifikan di sodetan Kali Ciliwung. Kondisi ini, menurut Wakil Wali Kota, menjadi salah satu faktor yang memperburuk permasalahan banjir yang kerap melanda Kota Depok.
Chandra Rahmansyah menyatakan keprihatinannya atas keberadaan bangunan-bangunan liar tersebut. Ia menilai bangunan-bangunan yang sebagian bersifat permanen itu telah mengganggu fungsi ekologis Setu Pangarengan dan aliran air. “Keberadaan bangunan liar ini jelas merusak lingkungan dan berpotensi memperparah banjir. Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk segera melakukan pembongkaran,” tegas Chandra.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya penegakan aturan dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, bangunan-bangunan yang berdiri di area tersebut, tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan dampak lingkungan, harus ditindak tegas. “Kita tidak bisa membiarkan kondisi ini terus berlanjut. Pembangunan yang tidak terkendali dan abai terhadap lingkungan harus dihentikan,” tambahnya. Ia berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah pembangunan liar serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa sejumlah bangunan liar tersebut ternyata berdiri di atas lahan milik Pertamina Gas (Pertagas). Satpol PP, lanjut Dede, akan melakukan koordinasi intensif dengan pihak Pertagas untuk menelusuri status legalitas bangunan tersebut. “Kami akan bekerjasama dengan Pertagas untuk memastikan apakah bangunan tersebut memiliki izin atau tidak. Jika tidak berizin, maka pembongkaran akan segera dilakukan,” jelas Dede.
Dede juga menambahkan bahwa pihaknya masih belum mengetahui secara pasti fungsi bangunan-bangunan liar tersebut. Namun, penegakan hukum tetap akan dilakukan jika terbukti melanggar aturan. “Apapun fungsinya, jika bangunan tersebut melanggar peraturan daerah dan mengganggu ketertiban umum, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” tandasnya. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan terukur, guna mencegah potensi bencana banjir dan menjaga kelestarian lingkungan Setu Pangarengan.
Langkah-langkah yang akan diambil oleh Satpol PP meliputi:
- Koordinasi dengan Pertamina Gas (Pertagas) untuk memastikan status legalitas bangunan.
- Penyelidikan lebih lanjut mengenai fungsi dan kepemilikan bangunan.
- Pembongkaran bangunan liar yang terbukti tidak berizin dan melanggar peraturan.
- Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran.
- Kerjasama dengan instansi terkait untuk mencegah pembangunan liar di masa mendatang.
Pemkot Depok berharap upaya ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani masalah bangunan liar dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Penanganan masalah ini membutuhkan kerjasama semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pihak swasta, demi menciptakan Kota Depok yang lebih aman, nyaman, dan lestari.