LPSK Amankan Korban Pencabulan Anak oleh Mantan Kapolres Ngada, Restitusi dan Rehabilitasi Psikologis Diberikan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah tegas untuk melindungi tiga korban yang menjadi sasaran tindakan pencabulan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Keputusan ini diambil setelah LPSK melakukan kajian mendalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh para korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan mencakup berbagai aspek, termasuk pemenuhan hak-hak prosedural korban selama proses hukum berlangsung. Selain itu, LPSK juga akan memfasilitasi perhitungan restitusi atau ganti kerugian yang berhak diterima oleh korban. Salah satu korban, yang masih berusia 6 tahun, juga akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Dalam memberikan perlindungan, LPSK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Sahabat Saksi dan Korban Nusa Tenggara Timur (NTT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK-NTT, Pendamping Rehsos Kemensos Provinsi NTT, dan UPTD PPA Provinsi NTT. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan yang optimal selama memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana.
Selain pendampingan hukum, LPSK juga akan bekerja sama dengan UPTD PPA Provinsi NTT dan Himpunan Psikolog (HIMPSI) NTT untuk menganalisis tingkat ancaman dan kondisi psikologis korban. Analisis ini akan menjadi dasar dalam memberikan rehabilitasi sosial yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing korban.
Kasus pencabulan ini bermula ketika AKBP Fajar Widyadharma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Tindakan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan dipecat dari kepolisian melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Meskipun demikian, AKBP Fajar mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Berikut rincian perlindungan yang diberikan LPSK:
- Pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung.
- Fasilitasi perhitungan restitusi atau ganti kerugian.
- Bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban yang membutuhkan.
- Pendampingan oleh Sahabat Saksi dan Korban NTT, LBH APIK-NTT, Pendamping Rehsos Kemensos Provinsi NTT, dan UPTD PPA Provinsi NTT.
- Analisis tingkat ancaman dan kondisi psikologis korban oleh UPTD PPA Provinsi NTT dan HIMPSI NTT.
- Koordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan rehabilitasi sosial yang komprehensif.