Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD Jakarta Berlanjut: Mediasi Buntu, Korban Tempuh Jalur Hukum
Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan DPRD DKI Jakarta memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi antara korban berinisial N dan terduga pelaku berinisial NS menemui jalan buntu, korban memutuskan untuk melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum.
Kegagalan mediasi tersebut memicu respons dari DPRD DKI Jakarta, yang berencana memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemanggilan ini dilakukan menyusul ketidakhadiran terduga pelaku dalam mediasi yang dijadwalkan sebelumnya. Korban beserta tim pendampingnya telah hadir di Sekretariat DPRD DKI Jakarta, namun NS tidak menampakkan diri, meskipun sebelumnya menyatakan kesediaan untuk hadir.
"Dari pihak DPRD sendiri bilang mereka juga merasa dibohongi. Katanya pelaku sudah di Tomang, lalu disebut berada di Balai Kota, tapi nyatanya tidak datang juga," ujar Koordinator Pendamping Korban.
Korban N sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 April 2025, dengan nomor registrasi STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik tidak pantas oleh terlapor NS.
N mengklaim memiliki bukti-bukti yang memperkuat laporannya, termasuk rekaman suara, tangkapan layar percakapan, serta foto dan video yang diduga diambil secara diam-diam oleh pelaku. Bukti-bukti ini, menurut pengakuan korban, ditemukan oleh istri pelaku di galeri sampah ponsel NS dan kemudian diserahkan kepada korban.
Selain melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, N juga menyayangkan sikap seorang anggota dewan yang semula memberikan dukungan namun kemudian justru menyalahkan dirinya. Lebih lanjut, korban mengaku telah dinonaktifkan dari pekerjaannya dua minggu sebelum Lebaran.
Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku, NS, merupakan Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bertugas di Komisi A dari Fraksi PKS. Pihak Sekretariat DPRD menyatakan bahwa mereka masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemecatan terhadap NS.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Mediasi Gagal: Upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku tidak mencapai kesepakatan.
- Laporan Polisi: Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
- Bukti-Bukti: Korban mengklaim memiliki bukti-bukti yang memperkuat laporannya.
- Status Terduga Pelaku: Terduga pelaku adalah PJLP di DPRD DKI Jakarta.
- Penonaktifan Korban: Korban mengaku dinonaktifkan dari pekerjaannya.
- Pemanggilan DPRD: DPRD DKI Jakarta berencana memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dan perlindungan terhadap pegawai di lingkungan pemerintahan. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.