Kontroversi CV Sentoso Seal: Penahanan Ijazah, Dugaan Pemotongan Gaji Ilegal, dan Penutupan Gudang
Kasus yang melibatkan CV Sentoso Seal, perusahaan yang dipimpin oleh Jan Hwa Diana di Surabaya, telah berkembang menjadi sorotan publik. Berawal dari aduan mantan karyawan terkait penahanan ijazah, permasalahan ini merambat ke isu-isu lain seperti dugaan pemotongan gaji yang tidak sesuai aturan, hingga berujung pada penutupan gudang perusahaan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Awal Mula Perseteruan
Semua bermula ketika Nila Handiani, seorang mantan karyawan CV Sentoso Seal, mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait ijazahnya yang ditahan oleh perusahaan setelah dirinya mengundurkan diri. Merespons aduan tersebut, Armuji berupaya melakukan mediasi dengan mendatangi langsung gudang perusahaan di kawasan Margomulyo. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan menolak membuka pintu dan justru menuduh Armuji sebagai penipu.
Insiden ini kemudian berlanjut dengan pelaporan Armuji oleh Diana ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik. Di sisi lain, masalah ini semakin membesar ketika Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima aduan serupa dari puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal lainnya. Mereka mengeluhkan penahanan ijazah dan praktik-praktik lain yang dianggap merugikan.
Deretan Dugaan Pelanggaran
Eri Cahyadi kemudian mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Total, ada 31 pekerja yang melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak mereka, terutama terkait penahanan ijazah. Eri Cahyadi menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini agar kebenaran segera terungkap.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 secara tegas melarang pengusaha untuk menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 79 ayat 1 Perda tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer turut turun tangan dengan melakukan inspeksi mendadak ke CV Sentoso Seal. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan respons yang kooperatif dari Diana terkait isu penahanan ijazah. Wamenaker menyayangkan sikap tidak menghargai yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan.
Selain masalah penahanan ijazah, muncul kesaksian dari mantan karyawan mengenai kebijakan perusahaan yang memberatkan. Salah satunya adalah dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang melaksanakan shalat Jumat. Peter Evril Sitorus, seorang mantan karyawan, membenarkan adanya pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 bagi karyawan yang mengikuti shalat Jumat. Selain itu, karyawan juga dikenakan denda sebesar Rp 150.000 jika tidak masuk kerja.
Penutupan Gudang
Puncak dari permasalahan ini adalah ketika Pemerintah Kota Surabaya menemukan bukti bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Akibatnya, bangunan perusahaan di kawasan Margomulyo disegel pada Selasa, 23 April 2025. Menurut keterangan dari Pemkot Surabaya, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013, namun tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang mewajibkan setiap pemilik gudang untuk memiliki TDG. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda.
Kasus CV Sentoso Seal ini menjadi contoh bagaimana permasalahan ketenagakerjaan dapat berkembang menjadi isu yang lebih kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.