Otoritas Kapuas Ungkap Praktik Pemalsuan Merek Air Minum Isi Ulang, Seorang Pengusaha Jadi Tersangka
Pengusaha Air Isi Ulang di Kapuas Terjerat Hukum Akibat Pemalsuan Merek
Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah - Aparat kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pemalsuan merek air minum isi ulang yang dilakukan oleh seorang pengusaha depot air minum berinisial ABN (50). ABN ditangkap atas dugaan memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan merek "Prof" tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya praktik penjualan air isi ulang ilegal yang menggunakan merek dagang yang sudah terdaftar. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan ABN pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 00.00 dini hari.
"Tersangka kami amankan karena melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya pasal 100 ayat (1) dan (2)," jelas Ajun Komisaris Polisi Rizki Atmaka Rahadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, dalam keterangan tertulisnya.
Pasal yang dilanggar oleh ABN mengatur tentang larangan penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diperdagangkan tanpa izin.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna hijau yang digunakan tersangka untuk mengangkut 96 galon air minum isi ulang bermerek "Prof" palsu. Selain ABN, dua orang lainnya, AYS dan RH, yang diduga terlibat dalam pendistribusian air minum ilegal tersebut, juga turut diamankan.
"Mobil tersebut dikemudikan oleh AYS dan RH, berisi air minum isi ulang dan memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan merk Prof tersebut tanpa seizin pemegang resmi galon merk Prof, yaitu PT. Bandangantirta Agung," ungkap Rizki.
Akibat perbuatannya, ABN dijerat dengan pasal tindak pidana terkait penggunaan merek tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jika terbukti bersalah, ABN terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
"Korban dari tindakan ini adalah PT. Bandangantirta Agung selaku pemilik resmi merek Prof," tegas Rizki.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan praktik pemalsuan merek dagang. Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik merek resmi dan konsumen.