Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penculikan Santri di Pasuruan, Satu Orang Masih Buron

Penyelidikan kasus penculikan seorang santri dari Pondok Metal di Pasuruan, Jawa Timur, telah mencapai babak baru. Tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Kota Pasuruan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (22/4/2025), pihak kepolisian secara resmi menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka.

Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengonfirmasi penetapan status tersangka kepada empat individu, yakni S (24), AE (34), P (60), dan MHR (35). "Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujarnya kepada awak media, Rabu (23/4/2025).

Dalam gelar perkara tersebut, terungkap peran krusial masing-masing tersangka dalam melancarkan aksi penculikan. Tersangka S diketahui sebagai eksekutor yang membekap korban dengan menggunakan sarung. AE, selain berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan, juga melakukan tindakan intimidasi dengan menodongkan senjata airsoft gun kepada korban. Sementara itu, tersangka P juga terlibat langsung dalam eksekusi penculikan.

"Tersangka MHR berperan dalam eksekusi penculikan dan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong," jelas Kombes Farman. Tindakan brutal para pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur membuat mereka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 55 KUHP atau Pasal 328 KUHP jo 55 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP jo 55 KUHP.

Selain menetapkan empat tersangka, tim gabungan saat ini tengah memburu seorang pelaku berinisial P yang diduga sebagai otak penculikan dan pemberi perintah aksi penculikan terhadap korban. "Otak penculikan sampai sekarang masih dalam pengejaran tim gabungan. Statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Kombes Farman.

Aksi penculikan yang dialami Muhammad Sulaiman (18), santri Pondok Pesantren Metal Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan toko Hamdalah, Jalan Raya Pantura Desa Rejoso Lor, pada Senin malam (21/04/2025). Rekaman CCTV menunjukkan korban diseret secara paksa dan dimasukkan ke dalam kendaraan. Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Kota Pasuruan berhasil menangkap para pelaku di pintu tol Kebomas Gresik pada Selasa lalu.

Rincian Peran Tersangka:

  • S: Eksekutor penculikan, membekap korban dengan sarung.
  • AE: Sopir kendaraan, menodongkan airsoft gun ke korban.
  • P: Eksekutor penculikan.
  • MHR: Eksekutor penculikan, memukul korban dengan tangan kosong.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat. Upaya pengejaran terhadap otak pelaku terus dilakukan untuk mengungkap motif dan jaringan yang terlibat dalam aksi penculikan ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang relevan guna membantu proses penyidikan.