KPU Sulsel Buka Pendaftaran Calon Pengganti Wali Kota Palopo Pasca Putusan MK
KPU Sulsel Buka Pendaftaran Calon Pengganti Wali Kota Palopo Pasca Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon pengganti Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena menggunakan ijazah palsu. Putusan MK ini juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kota Palopo. Sebagai tindak lanjut, KPU Sulsel yang saat ini mengambil alih kewenangan KPU Kota Palopo, akan membuka kesempatan bagi bakal calon pengganti untuk mengikuti proses pencalonan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dalam konferensi pers Kamis malam (6/3/2025).
Proses pendaftaran bakal calon pengganti Trisal Tahir akan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai Sabtu, 8 Maret 2025 hingga Senin, 10 Maret 2025. Setelah periode pendaftaran ditutup, KPU Sulsel akan langsung melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan calon. Penting untuk dicatat bahwa proses verifikasi ini hanya berlaku bagi calon pengganti, bukan untuk tiga pasangan calon lainnya yang telah terdaftar sebelumnya. Ketua KPU Sulsel menegaskan bahwa jika wakil dari calon nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, kembali dicalonkan oleh partainya, maka proses verifikasi tidak akan dilakukan ulang. Verifikasi yang dilakukan akan mengikuti mekanisme yang sudah ada sebelumnya secara mutatis mutandis.
Setelah proses verifikasi berkas, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan calon yang dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 10 Maret 2025 hingga Jumat, 14 Maret 2025. Jika tidak ditemukan masalah berarti dalam berkas-berkas calon, maka pemeriksaan kesehatan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 14 Maret 2025. Setelah proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, KPU Sulsel akan membuka masa tanggapan masyarakat terhadap bakal calon yang telah diverifikasi, terhitung mulai Rabu, 19 Maret 2025 hingga Sabtu, 22 Maret 2025. Setelah itu, penetapan calon dan penentuan nomor urut akan dilakukan pada Minggu, 23 Maret 2025.
Proses penetapan nomor urut ini menjadi penting karena nomor urut sebelumnya telah dicabut oleh MK terkait putusan diskualifikasi Trisal Tahir. Hingga saat ini, KPU Sulsel belum menerima konfirmasi resmi dari partai politik pengusung, Partai Gerindra dan Partai Demokrat, terkait calon pengganti yang akan didaftarkan. Namun, KPU Sulsel berharap agar kedua partai tersebut segera mendaftarkan calon penggantinya untuk melanjutkan proses Pilkada Kota Palopo. KPU Sulsel akan memastikan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan transparan.
Berikut adalah tahapan proses pendaftaran dan verifikasi calon pengganti:
- Pendaftaran: 8-10 Maret 2025
- Verifikasi Berkas: Setelah 10 Maret 2025
- Pemeriksaan Kesehatan: 10-14 Maret 2025
- Tanggapan Masyarakat: 19-22 Maret 2025
- Penetapan Calon & Nomor Urut: 23 Maret 2025