Otoritas Papua Barat Daya Tindak Tegas Kelompok yang Mengklaim Diri NRFPB Atas Dugaan Makar
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil sikap tegas terhadap kelompok yang mengatasnamakan Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB). Langkah ini diambil menyusul serangkaian aksi kelompok tersebut yang dinilai sebagai upaya separatis dan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gelagat kelompok NRFPB mulai terendus setelah mereka mendatangi sejumlah kantor pemerintahan dan institusi kepolisian di Kota Sorong pada Senin (14/4). Dengan mengklaim membawa surat dari presiden NRFPB, mereka menyuarakan agenda perundingan damai dan three parties RTC. Aksi ini terekam dalam video yang beredar, menampilkan sejumlah orang berseragam loreng mengawal seorang tokoh yang disebut sebagai petinggi NRFPB. Di penghujung video, terdengar seruan 'Papua merdeka', yang semakin mempertegas indikasi gerakan separatis.
Merespons hal tersebut, Forkopimda Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi pada Senin (21/4) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Elisa Kambu. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk menindak tegas segala bentuk upaya yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa Papua Barat Daya adalah bagian integral dari NKRI dan tidak akan memberikan ruang bagi pihak manapun yang mencoba mengganggu stabilitas dan keutuhan wilayah.
"Tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba memecah persatuan bangsa dengan klaim sepihak. Segala bentuk tindakan yang menyimpang dari konstitusi akan ditindak melalui jalur hukum," tegas Elisa Kambu.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menyatakan bahwa NRFPB tidak memiliki legitimasi konstitusional. Mereka dianggap telah menyebarkan narasi yang menyesatkan dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas tindakan tersebut.
"Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kelompok yang menamakan diri NRFPB tidak sah secara konstitusi. Mereka telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum," lanjutnya.
Pemerintah daerah juga akan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pemetaan, penindakan, serta pencegahan lanjutan terhadap aktivitas separatis. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Semmy Ronny Tabhaa, menambahkan bahwa perbuatan kelompok NRFPB mengarah pada tindakan makar dan terancam pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan yang mengganggu kedaulatan NKRI.
"Polda Papua Barat Daya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tegas Kombes Semmy.
Polisi akan mengawasi ketat aktivitas kelompok tersebut, termasuk distribusi konten mereka di media sosial. Setiap pelanggaran akan diproses hukum dengan tegas dan terukur kepada kelompok-kelompok yang mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, Danrem 181/PVT, Brigjen Totok Sutriono, menegaskan bahwa kelompok NRFPB merupakan gerakan inkonstitusional. TNI mendukung penuh Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum. Apabila terdapat indikasi penggunaan senjata atau ancaman serius terhadap kedaulatan, TNI akan bertindak tegas. Keutuhan NKRI adalah harga mati.