Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Pemerintah Siapkan Strategi Baru Mulai 2026

Pemerintah Indonesia kembali membahas rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Namun, realisasi pemindahan ini mengalami penundaan hingga adanya arahan lebih lanjut dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Penundaan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Otorita IKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat penundaan telah disampaikan kepada seluruh kementerian/lembaga terkait sejak 24 Januari 2025.

Alasan utama penundaan ini adalah adanya penataan organisasi di berbagai kementerian dan lembaga, menyusul pembentukan kabinet baru. Selain itu, progres pembangunan gedung perkantoran dan hunian bagi ASN di IKN masih berlangsung.

Meski demikian, pemerintah tidak menghentikan persiapan pemindahan ASN ke IKN. Kemenpan RB berencana memulai kembali proses persiapan pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pemindahan dengan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintahan yang baru.

Tahapan Pemindahan ASN ke IKN

Pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase:

  • Fase Pertama: Prioritas utama adalah pemindahan ASN dari unit kerja strategis yang mendukung langsung presiden dan wakil presiden. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
  • Fase Kedua: Melibatkan ASN hasil seleksi CPNS 2024 serta penerapan sistem kantor dan layanan bersama (shared office dan shared service system). Pemindahan juga mencakup mutasi ASN dari pemerintah daerah Kalimantan Timur.
  • Fase Ketiga: Fokus pada implementasi sistem pemerintahan digital (smart government) baik di IKN maupun Jakarta, serta melanjutkan relokasi ASN lainnya.

Kementerian dan lembaga yang masuk dalam gelombang pertama pemindahan meliputi seluruh kementerian koordinator (Kemenko), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kemenpan RB, serta institusi keamanan seperti TNI dan Polri.

Pemerintah menjamin setiap ASN yang sudah berkeluarga akan mendapatkan satu unit hunian dinas di IKN. Selain itu, ASN yang dipindahkan pada tahap pertama akan menerima tunjangan khusus sebagai insentif.

Otorita IKN menargetkan dapat menampung sekitar 9.500 ASN pada tahap awal, dan meningkat menjadi 15.000 hingga 20.000 ASN pada tahun 2028.

Sorotan DPR

Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya kejelasan jadwal pemindahan ASN ke IKN. Hal ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik dan investor terhadap keseriusan pemerintah dalam membangun IKN.

Anggota Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar pemerintah membuka jalur mutasi ASN tidak hanya dari Kalimantan Timur, tetapi dari seluruh wilayah Kalimantan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi ASN dari daerah lain untuk mengembangkan karir di IKN, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di seluruh Kalimantan.

Selain itu, DPR menekankan perlunya pelatihan dan pemberdayaan ASN dari daerah lain di luar Jawa, agar mereka siap menghadapi tantangan dan berkontribusi secara optimal dalam pembangunan IKN.