Ketua Bawaslu Bandung Barat Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Dua Rekan

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RNF), dalam sebuah operasi penangkapan terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di sebuah rumah di daerah Cililin, Bandung Barat. RNF tidak sendiri; ia ditangkap bersama seorang pengacara dan satu orang lainnya. Ketiganya diduga tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu saat penangkapan berlangsung.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangannya kepada awak media mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga bandar narkoba yang lebih dulu diamankan di wilayah Cililin. Dari keterangan para bandar tersebut, terungkap keterlibatan RNF dan dua rekannya dalam penyalahgunaan narkotika. "Ketiga orang ini, termasuk Ketua Bawaslu KBB, ditemukan sedang mengonsumsi sabu saat penggerebekan," ungkap AKBP Tri Suhartanto. Bukti berupa barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat hisapnya berhasil diamankan dari lokasi penangkapan.

Perkembangan Kasus dan Sanksi Hukum

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan perilaku pejabat publik. Penyalahgunaan narkoba oleh seorang pejabat pengawas pemilu seperti Ketua Bawaslu memiliki implikasi yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Pihak Bawaslu Kabupaten Bandung Barat hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut. Publik menantikan langkah-langkah yang akan diambil Bawaslu terkait status RNF sebagai ketua.

Ketiga tersangka, termasuk RNF, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan narkotika golongan I, dan ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara. Sementara itu, ketiga bandar narkoba yang lebih dulu ditangkap, dihadapkan pada ancaman hukuman yang jauh lebih berat, bahkan bisa sampai seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh aparat penegak hukum dan pejabat publik untuk senantiasa menjaga integritas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

  • Kronologi Penangkapan: Penangkapan bermula dari penangkapan tiga bandar narkoba di Cililin. Pengembangan penyelidikan mengarah kepada RNF dan dua rekannya.
  • Barang Bukti: Sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat hisapnya.
  • Pasal yang Diterapkan: Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ancaman Hukuman: Empat tahun penjara untuk RNF dan dua rekannya; hukuman seumur hidup bagi para bandar narkoba.
  • Dampak: Menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu.