Sejarah Kelam Ibadah Haji: Dari Pembantaian hingga Pandemi

Ibadah haji, rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim, ternyata menyimpan catatan sejarah yang penuh dengan tragedi dan tantangan. Lebih dari sekadar perjalanan spiritual, pelaksanaan ibadah haji telah beberapa kali ditangguhkan akibat berbagai faktor, mulai dari konflik berdarah hingga pagebluk yang mematikan.

Sejarah mencatat, berdasarkan data dari King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives, ibadah haji telah dibatalkan atau dibatasi secara signifikan sebanyak 40 kali. Pembatalan pertama terjadi pada tahun 629 M akibat sebuah insiden pembantaian di Arafah. Kemudian, pada tahun 865 M, Arafah kembali menjadi saksi bisu pertumpahan darah akibat konflik antara Ismail bin Yousuf dan Kekhalifahan Abbasiyah Baghdad, yang mengakibatkan ribuan jamaah haji meregang nyawa dan ibadah haji pun urung dilaksanakan.

Masa paling kelam dalam sejarah haji adalah tragedi Qaramithah pada tahun 930 M. Abu Tahir al-Janabi, pemimpin sekte Qarmati yang berpusat di Bahrain, menyerbu Makkah dan melakukan pembantaian massal terhadap sekitar 30.000 jemaah haji. Jenazah para korban dibuang ke sumur Zamzam yang suci. Bahkan, Hajar Aswad, batu suci yang menjadi bagian penting dari ritual haji, dijarah oleh pasukan Qarmati, menyebabkan penangguhan ibadah haji hingga Hajar Aswad berhasil direbut kembali. Tragedi ini menjadi salah satu insiden paling mengerikan dalam sejarah pelaksanaan ibadah haji.

Selain pembantaian, wabah penyakit juga menjadi penyebab utama penangguhan ibadah haji. Pada tahun 967 M, wabah mematikan melanda Makkah, menewaskan ribuan orang dan hewan. Kondisi ini memaksa peniadaan ibadah haji demi mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas. Kemudian, antara tahun 983 M hingga 991 M, konflik antara Kekhalifahan Abbasiyah dan Fatimiyah menyebabkan ibadah haji ditangguhkan selama delapan tahun. Perebutan kekuasaan antara kedua kekhalifahan ini berdampak langsung pada keselamatan dan keamanan jemaah haji.

Pada tahun 1256 M hingga 1260 M, perselisihan politik kembali menjadi penghalang bagi pelaksanaan ibadah haji secara umum. Hanya penduduk Hijaz yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji selama periode ini. Pada tahun 1831 M, wabah kembali merebak dan menyebabkan ibadah haji kembali ditiadakan. Wabah yang berasal dari India ini menyebar dengan cepat ke Makkah dan menyebabkan tiga perempat jemaah haji meninggal dunia.

Rentetan epidemi terus melanda Makkah dari tahun 1837 M hingga 1858 M. Wabah kolera menjadi momok yang menakutkan, menyebabkan ibadah haji terhenti beberapa kali dan pembatasan masuk Makkah diberlakukan selama hampir tujuh tahun. Pada tahun 1846 M, wabah kolera menewaskan lebih dari 15.000 orang dan terus menjangkiti penduduk Makkah hingga tahun 1850 M. Pada tahun 1858 M, pandemi kolera global kembali masuk Makkah, memaksa jemaah asal Mesir melarikan diri massal ke pantai Laut Merah untuk menjalani karantina.

Di era modern, pandemi COVID-19 pada tahun 2020 menjadi tantangan baru bagi pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membatasi jumlah jemaah haji hanya untuk 1.000 orang dan hanya mengizinkan warga Arab Saudi yang menunaikan ibadah haji pada tahun 2021. Pembatasan ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus COVID-19 dan melindungi kesehatan masyarakat.

Berikut daftar penangguhan ibadah haji yang disebabkan oleh berbagai faktor:

  • 629 M: Pembantaian di Arafah
  • 865 M: Konflik antara Ismail bin Yousuf dan Kekhalifahan Abbasiyah Baghdad
  • 930 M-940 M: Tragedi Qaramithah
  • 967 M: Wabah penyakit
  • 983 M-991 M: Konflik antara Kekhalifahan Abbasiyah dan Fatimiyah
  • 1256 M-1260 M: Perselisihan politik
  • 1831 M: Wabah
  • 1837 M-1858 M: Rentetan epidemi (kolera)
  • 2020-2021 M: Pandemi COVID-19