Pemerintah Persiapkan Platform Digital untuk Memfasilitasi Perpindahan ASN ke IKN di Tengah Penundaan
Pemerintah terus berupaya mematangkan persiapan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), meskipun rencana pemindahan tersebut mengalami penundaan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menyiapkan platform digital terintegrasi yang akan mempermudah proses administrasi dan logistik bagi para ASN yang akan bertugas di IKN.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa platform ASN Digital akan menjadi tulang punggung dalam memfasilitasi perpindahan ini. Aplikasi ini dirancang untuk menampung usulan perpindahan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L), serta memantau pergerakan ASN hingga mereka resmi bertugas di IKN. "Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada Kawasan IKN," ujar Zudan.
Namun, di tengah persiapan yang terus berjalan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengumumkan penundaan sementara pemindahan ASN ke IKN. Penundaan ini didasari oleh beberapa faktor krusial, termasuk penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah K/L dalam Kabinet Indonesia Maju, serta konsolidasi internal yang masih berlangsung di masing-masing instansi.
Selain itu, penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN juga menjadi pertimbangan utama. Perubahan jumlah kementerian dan lembaga di kabinet turut mempengaruhi alokasi ruang dan fasilitas yang tersedia. "Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan, kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden," ungkap Rini.
Menpan RB juga menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan yang belum ditandatangani oleh Presiden. Hal ini menambah ketidakpastian terkait jadwal dan mekanisme pemindahan ASN ke IKN.
Sebelumnya, pemerintah telah merancang tiga fase utama dalam pemindahan ASN ke IKN:
- Fase Pertama: Pemindahan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden di IKN.
- Fase Kedua: Penerapan share office atau share service system, termasuk pengisian ASN dari hasil seleksi CPNS 2024 dan mutasi ASN dari Pemda di wilayah Kalimantan Timur.
- Fase Ketiga: Menerapkan smart government atau pemindahan ASN pada prioritas ketiga.
Rencana awal melibatkan pemindahan 179 unit eselon I dari 38 K/L pada tahap pertama, diikuti oleh 91 unit eselon I dari 29 K/L pada tahap kedua, dan 378 eselon I dari 49 K/L pada tahap ketiga. Keputusan mengenai siapa saja pegawai yang akan dipindahkan akan diserahkan kepada K/L terkait, dengan mempertimbangkan ketersediaan hunian, kantor, dan kompetensi pegawai. Rini menegaskan, "Jadi, pemindahan tentunya tetap disesuaikan dengan hunian."
Mengingat perubahan dan penyesuaian yang sedang berlangsung, pemerintah berencana melakukan penapisan ulang pada tahun 2026. Penapisan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pemindahan ASN sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintahan ke depan. "Untuk itu pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," jelas Rini.