KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Perkim Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.
Penggeledahan yang dilakukan pada hari Selasa, 22 April 2025 tersebut, membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi penyitaan ini kepada awak media pada hari Rabu, 23 April 2025. Barang bukti yang diamankan tersebut akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK guna memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kabupaten OKU.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan praktik suap dan pemerasan terkait proyek-proyek di Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024-2025. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta.
Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan oleh KPK:
- Ferlan Juliansyah (FJ): Anggota Komisi III DPRD OKU
- M. Fahrudin (MFR): Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH): Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP): Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fauzi alias Pablo (MFZ): Pihak Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS): Pihak Swasta
Modus operandi dalam kasus ini terungkap ketika tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang dijanjikan sejak Januari 2025. Nopriansyah kemudian menyanggupi pembayaran fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang bersumber dari sembilan proyek di Kabupaten OKU.
Pada tanggal 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari pengusaha bernama Fauzi. Sebelumnya, Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk menyuap para anggota DPRD OKU.
KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 15 Maret 2025 dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner.