Rotasi Jabatan di Tubuh Kehakiman: Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis Dipindah ke PN Sidoarjo

Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap sejumlah hakim di berbagai pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Salah satu nama yang turut terkena rotasi adalah Eko Aryanto, hakim yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan memimpin majelis hakim dalam perkara yang melibatkan Harvey Moeis.

Eko Aryanto, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang, kini dipindahtugaskan ke PN Sidoarjo. Putusan Eko Aryanto terhadap Harvey Moeis, yang juga melibatkan denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sempat menjadi sorotan publik. Saat ini, vonis terhadap Harvey Moeis telah diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selain Eko Aryanto, rotasi jabatan juga menyasar Teguh Santoso, ketua majelis hakim yang mengadili kasus dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Teguh Santoso dimutasi ke PN Surabaya. Sidang perkara yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya tersebut masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dan dijadwalkan akan diputus pada 8 Mei mendatang.

Keputusan mutasi ini merupakan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025. Berdasarkan daftar hasil Rapim MA, terdapat 199 hakim yang terkena mutasi, meliputi hakim Yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.

Data menunjukkan bahwa sejumlah hakim dari berbagai PN di Jakarta juga mengalami mutasi. Rinciannya adalah 11 hakim dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 12 hakim dari PN Jakarta Selatan, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara. Selain itu, hakim-hakim dari berbagai daerah seperti Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone juga turut dimutasi. Bahkan, ketua dan wakil ketua PN juga termasuk dalam daftar rotasi.

Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi kebenaran daftar hasil Rapim MA tersebut. Ia menjelaskan bahwa perombakan ini dilakukan sebagai upaya penyegaran. "Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu," ujarnya.

Yanto menambahkan bahwa Rapim tersebut dihadiri oleh Ketua MA Sunarto, para wakil ketua MA, dirjen, serta Badan Pengawasan (Bawas) MA. "Rapim itu dihadiri semua, ketua, wakil, kemudian dirjen sama Kabawas," jelasnya.