Aktor Fachri Albar Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap di Kediaman

Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang terletak di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, Fachri Albar berada seorang diri di rumahnya. Pihak kepolisian mengamankan FA tanpa menyebutkan lebih detail perihal penangkapan.

"Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan FA sendiri," ujar Kompol Vernal Armando Sambo pada Selasa (22/4/2025).

Polisi belum memberikan informasi rinci mengenai jenis narkotika yang ditemukan dalam penangkapan tersebut. Mereka berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut melalui tim Humas dalam waktu dekat.

"Untuk jenis narkotika yang sedang kita dalami. Nanti untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh Humas, nanti konfirmasi ke teman-teman sekalian," jelasnya.

Kasus ini menambah catatan kelam Fachri Albar terkait penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, pada tahun 2018, ia juga pernah ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan puntung lintingan ganja bekas pakai. Atas kasus tersebut, Fachri Albar divonis tujuh bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2018.

Selain kasus di tahun 2018, Fachri Albar juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2007. Hal itu terjadi setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya. Saat itu, Fachri Albar menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia negatif narkoba.

Berikut catatan kasus narkoba Fachri Albar:

  • 2007: Sempat masuk DPO karena penemuan kokain di kamar, namun hasil tes urine negatif.
  • 2018: Ditangkap dengan barang bukti sabu, dumolid, dan ganja. Divonis 7 bulan rehabilitasi.
  • 2025: Kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.