Aktor Fachri Albar Kembali Diciduk Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan. Aktor Fachri Albar, kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang menjerat putra musisi legendaris Ahmad Albar tersebut.

Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Kasubbid Penmas, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan penangkapan aktor yang bersangkutan. "Iya, benar, (aktor FA itu Fachri Albar)," ungkap Reonald kepada awak media pada Selasa (22/4/2025).

Menurut keterangan pihak kepolisian, Fachri Albar diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, pada hari Minggu (20/4/2025). Pada saat penangkapan, aktor tersebut sedang berada seorang diri di rumahnya.

Kompol Vernal Armando Sambo, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman Fachri Albar. "Kami amankan di daerah Jakarta Selatan, di kediaman yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Vernal belum memberikan informasi detail mengenai kronologi penangkapan maupun jenis narkotika yang diduga digunakan oleh Fachri Albar. Pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini. "Untuk jenis narkotika yang sedang kita dalami," imbuhnya.

Jejak Kelam Narkoba Fachri Albar

Kasus penangkapan ini bukanlah kali pertama bagi Fachri Albar. Sebelumnya, pada tahun 2007, nama Fachri Albar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba. Keterlibatan Fachri saat itu bermula ketika ayahnya, Ahmad Albar, terjerat kasus serupa.

Saat penggeledahan di kamar Fachri Albar, petugas menemukan barang bukti berupa 1,2 gram kokain yang disembunyikan di dalam sebuah kotak obat. Setelah kejadian tersebut, Fachri Albar memutuskan untuk menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama keluarganya.

Kemudian, sebelas tahun berselang, tepatnya pada tahun 2018, Fachri Albar kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di rumahnya dengan barang bukti berupa:

  • Satu buah puntung bekas pakai narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,32 gram.
  • Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
  • 13 butir psikotropika jenis nitrazepam.
  • 1 butir psikotropika jenis alprazolam.

Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar divonis menjalani rehabilitasi selama 7 bulan melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kasus ini tentu menjadi pukulan berat bagi keluarga dan penggemar Fachri Albar, serta menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.