Penyegelan Pabrik di Surabaya: Respon Tenang Pemilik dan Sindiran Terhadap Politisi

Penyegelan sebuah pabrik milik CV Sentoso Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya, oleh Pemerintah Kota Surabaya menjadi sorotan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terjun langsung memimpin penindakan pada hari Selasa (22/4/2025), akibat perusahaan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin operasional yang lengkap.

Menurut keterangan resmi, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan pada tahun 2012 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tahun 2013. Padahal, untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, perusahaan seharusnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

Menanggapi penyegelan ini, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, memberikan respon singkat dan terkesan enggan memberikan komentar mendalam. Ketika dimintai tanggapannya, Diana hanya menjawab "No comment".

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan pengurusan izin agar pabriknya dapat kembali beroperasi, Diana justru melontarkan sindiran yang mengarah pada dunia politik. Ia menyatakan, "No comment. Saya bukan politisi yang nyari panggung". Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidaknyamanan atau bahkan resistensi Diana terhadap proses perizinan yang seharusnya ditempuh.

Kasus penyegelan ini menambah daftar permasalahan yang tengah dihadapi oleh CV Sentoso Seal. Sebelumnya, perusahaan ini juga menjadi perbincangan publik terkait dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan. Selain itu, muncul pula tudingan mengenai pemotongan gaji karyawan yang dinilai terlalu lama melaksanakan shalat Jumat. Rangkaian permasalahan ini semakin memperburuk citra perusahaan di mata publik dan memicu pertanyaan mengenai praktik bisnis yang diterapkan.

Pemerintah Kota Surabaya sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil terkait kasus ini. Namun, penyegelan pabrik menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Berikut ini adalah daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal:

  • Tidak memiliki NIB dari Kementerian Investasi/BKPM
  • Tidak memiliki TDG dari Kementerian Perdagangan
  • Dugaan penahanan ijazah mantan karyawan
  • Dugaan pemotongan gaji karyawan