Konflik Lahan di Pangalengan Memanas: Petani Protes Alih Fungsi Lahan Teh, Bupati Bandung Angkat Bicara
Gelombang protes dari para pekerja perkebunan teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencapai puncaknya pada Senin (21/4/2025), ditandai dengan aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan petani. Demonstrasi ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam terkait alih fungsi lahan perkebunan teh yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menjadi lahan pertanian sayur, khususnya untuk tanaman wortel dan kentang.
Keresahan para petani semakin memuncak setelah mendapati puluhan hektar lahan teh mengalami kerusakan akibat aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan penyerobotan lahan. Situasi ini diperparah dengan beredarnya video di media sosial, seperti TikTok dan X, yang memperlihatkan penggundulan kebun teh secara masif. WA, seorang warga yang menolak alih fungsi lahan tersebut, mengungkapkan bahwa aksi pembabatan dilakukan oleh warga desa sekitar yang dipekerjakan. Ia menduga, faktor ekonomi menjadi pendorong keterlibatan warga dalam aktivitas tersebut.
Vena Andriawan, Plt Camat Pangalengan, mengkonfirmasi terjadinya aksi protes di Blok Pahlawan, Desa Pangalengan. Ia menjelaskan bahwa PTPN menghadapi tantangan besar dalam mengamankan lahan yang luasnya mencapai 6.000 hektar. Keterbatasan sumber daya pengawasan menyebabkan aksi alih fungsi lahan ilegal terus terjadi, diperkirakan mencapai hampir 100 hektar.
Aksi protes yang memanas berujung pada pembakaran beberapa saung yang diduga digunakan oleh pelaku penggundulan lahan. Kapolsek Pangalengan, AKP Edi Permana, membenarkan terjadinya insiden pembakaran dan pencabutan tanaman wortel serta kentang. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan alih fungsi lahan ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung tidak pernah mengeluarkan izin terkait perubahan lahan tersebut dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perusakan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah akan berhati-hati dalam mengeluarkan izin terkait lahan, khususnya yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dengan melakukan pemeriksaan status lahan secara teliti.
Poin-poin penting:
- Protes petani di Pangalengan dipicu alih fungsi lahan teh menjadi kebun sayur.
- Puluhan hektar lahan teh rusak akibat penyerobotan.
- Camat Pangalengan akui kesulitan PTPN mengawasi lahan yang luas.
- Aksi protes berujung pembakaran saung dan pencabutan tanaman.
- Bupati Bandung kecam keras alih fungsi lahan ilegal dan berjanji akan menindak tegas pelaku.