Relokasi ASN ke IKN Kembali Tertunda, Keputusan Akhir di Tangan Presiden Prabowo
markdown Penundaan kembali mewarnai rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Semula dijadwalkan pada September 2024, kemudian bergeser ke Februari 2025, kini realisasi ambisius ini menunggu lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
Penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor krusial. Selain kesiapan infrastruktur yang belum optimal, kompleksitas logistik dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemindahan juga menjadi pertimbangan utama. Program relokasi ASN merupakan bagian integral dari visi besar menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern, cerdas, dan berkelanjutan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengamanatkan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai pengganti Jakarta, dengan target awal memindahkan 11.000 ASN dari 37 kementerian/lembaga.
"Kami masih menunggu arahan dari Bapak Presiden Prabowo untuk memastikan pemindahan ASN berjalan lancar, efisien, dan tidak memberatkan negara maupun para pegawai," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.
Beberapa faktor kunci yang menyebabkan penundaan meliputi:
- Dinamika Pemerintahan Baru: Pembentukan Kabinet Merah Putih membawa implikasi terhadap penyesuaian struktur organisasi, penempatan sumber daya manusia (SDM), dan penataan aset kelembagaan.
- Kesiapan Infrastruktur: Meskipun pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN menunjukkan kemajuan signifikan, fasilitas pendukung seperti perumahan ASN masih terbatas.
Menteri PANRB menjelaskan bahwa proses pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN merupakan langkah strategis yang memerlukan perencanaan matang dan adaptasi dinamis.
"Oleh karena itu, pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu disesuaikan kembali agar sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah ke depan," jelasnya.
Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN sejak tahun 2022 melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, dan kesiapan infrastruktur pendukung.
Pada periode Oktober 2024 hingga 2025, pembentukan Kabinet Merah Putih memunculkan kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.
Pada tahun 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.
"Saat ini penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L," tambahnya.
Keterbatasan fasilitas perumahan menjadi kendala signifikan. Hingga April 2025, pembangunan 47 tower rusun yang telah mencapai progres 90 persen, baru dapat menampung 8.410 pegawai. Untuk mengatasi hal ini, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana membangun 30 tower rusun tambahan.
Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, mengungkapkan bahwa 30 tower rusun tersebut diproyeksikan untuk menampung 5.400 pegawai. "Sehingga totalnya itu sekitar 13.810 pegawai," ujarnya dalam RDP dengan Komisi II DPR RI.
Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis H Sumadilaga, menyampaikan bahwa 47 tower rusun ASN diperkirakan selesai pada bulan Juni 2025. Otorita IKN juga telah menyiapkan sistem pemeliharaan aset-aset yang telah terbangun dan diserahterimakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Secara prinsip, alokasi anggarannya sudah ada. Walaupun nanti ada namanya estafet pengelolaan dari Kementerian PUPR, maupun Kementerian Perumahan di DIPA-nya Otorita IKN," pungkas Danis.