Suami Fenny Frans Terancam 4 Tahun Penjara dalam Kasus Kosmetik Ilegal, Sidang Tuntutan diwarnai Isak Tangis
Sidang tuntutan terhadap Mustadir Dg Sila, suami dari pengusaha kosmetik Fenny Frans, atas kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal bermerkuri, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (22/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sidang yang berlangsung di Ruangan Bagir Manan tersebut, diwarnai isak tangis dari Fenny Frans. Usai pembacaan tuntutan, Fenny Frans terlihat memeluk erat suaminya sambil menangis tersedu-sedu. Momen tersebut juga membuat beberapa kerabat yang hadir di persidangan ikut terharu.
JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mustadir, Andi Raja Nasution, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pihaknya meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan secara tertulis. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menunda sidang hingga Selasa (29/4) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Selepas sidang, Fenny Frans terlihat setia mendampingi suaminya. Ia berdiri menunggu Mustadir di kursi pengunjung dan langsung memeluknya begitu Mustadir mendekat. Tangisnya pecah dalam pelukan sang suami, yang berusaha menenangkannya dengan menepuk-nepuk punggungnya. Beberapa kerabat yang hadir turut memberikan dukungan моральные untuk pasangan tersebut.
Berikut poin-poin penting dari jalannya persidangan:
- Tuntutan JPU: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 3 bulan kurungan)
- Pasal yang dilanggar: Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Agenda sidang selanjutnya: Pembacaan pledoi (Selasa, 29 April)
- Reaksi Fenny Frans: Menangis tersedu-sedu dan memeluk suaminya
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat Fenny Frans adalah seorang pengusaha kosmetik yang cukup dikenal. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.