Guru Honorer di Kupang Terjaring Aparat Kepolisian Akibat Pencurian Bahan Pokok
Kupang, Nusa Tenggara Timur - Seorang guru honorer berinisial EN, warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan pencurian bahan pokok di sebuah toko di Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Marsel Nitte, seorang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang bertugas di Kelurahan Sikumana. Menurut keterangan dari Kapolres Kupang Kota, Kombes Polisi Aldinan Manurung, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, EN yang berprofesi sebagai guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Kupang, diduga telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali di toko yang berbeda. Aksi pertama dilakukan di sebuah toko yang berdekatan dengan lokasi penangkapan. Meskipun aksinya terekam oleh kamera pengawas (CCTV), pemilik toko pada saat itu memilih untuk tidak memperpanjang masalah tersebut.
Namun, pada aksi yang kedua, EN tidak seberuntung sebelumnya. Saat melakukan aksinya di toko lain, ia dikenali oleh pemilik toko sebelumnya dan beberapa karyawan. Mereka kemudian mengamankan EN dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 2.250.000. Menurut keterangan pihak kepolisian, barang-barang yang dicuri oleh EN adalah bahan-bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari yang rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Setelah penangkapan, EN dibawa ke Mapolsek Maulafa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, Kapolres Aldinan Manurung menjelaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. EN mengakui perbuatannya dan bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik toko.
"Kasusnya telah diselesaikan secara damai atau problem solving oleh Bhabinkamtibmas Sikumana," ujar Kapolres Aldinan Manurung.