Anggota DPRD Asahan Terjerat Kasus Judi Sabung Ayam, Mengelak Tuduhan dan Mengaku Berjualan Ayam Aduan
Kasus perjudian kembali mencoreng citra lembaga legislatif. Pajar Prianto, seorang anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi sabung ayam. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 20 April 2025, di kediaman Pajar yang diduga dijadikan lokasi arena sabung ayam.
Penangkapan Pajar Prianto bermula dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Asahan mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras Polres Asahan bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang berada di lokasi, termasuk Pajar Prianto.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa Pajar diduga kuat berperan sebagai penyedia tempat untuk kegiatan sabung ayam tersebut. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua orang lainnya, Supilar (50) dan Suparmin (46), sebagai tersangka yang terlibat langsung dalam perjudian sabung ayam. Polisi juga tengah memburu J, yang diduga berperan sebagai wasit dalam arena sabung ayam ilegal tersebut, serta tiga orang lainnya, DO, DE, dan A, yang diduga sebagai penjudi.
Saat diperiksa, Pajar Prianto membantah tuduhan bahwa dirinya menyediakan tempat untuk perjudian sabung ayam. Ia berkilah bahwa dirinya hanya berdagang ayam aduan. "Saya di situ jual beli ayam mana yang bagus, seharusnya kan dites dulu (dilaga), baru dijual," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (22/4/2025). Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya praktik perjudian di halaman rumahnya.
Pajar mengakui bahwa ayam-ayam yang ia jual memang diperuntukkan untuk diadu. Namun, ia berdalih bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar hukum karena hanya merupakan kegiatan jual beli. "Saya penangkaran ayam dan ini usaha bagi saya. Sebenarnya tempat itu untuk mengetes (ayam yang dijual) karena customer itu harus tahu (kualitas ayam) itu untuk dilaga," jelasnya.
Terlepas dari pembelaan Pajar, polisi memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 330 ayat 1 (1) ke (2e) KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian sabung ayam yang lebih luas, termasuk menghitung omzet yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas seorang wakil rakyat. Sementara proses hukum terus berjalan, publik menanti pengungkapan fakta yang sebenarnya dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.