Modus Operandi Ibu Rumah Tangga di Tangerang Gelapkan Mobil Rental: Usaha Fiktif Sebagai Kedok

Tangerang, Banten - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ermi Reffiani (44) ditangkap atas dugaan penggelapan sejumlah mobil rental di wilayah Tangerang. Modus operandi pelaku terungkap setelah pihak kepolisian melakukan investigasi mendalam atas laporan dari beberapa pemilik rental mobil yang menjadi korban.

Kasus ini bermula ketika Ermi mendekati beberapa perusahaan rental mobil dengan mengaku sebagai pemilik usaha perkantoran yang membutuhkan banyak unit kendaraan. Untuk meyakinkan para pemilik rental, Ermi memberikan kesan bahwa ia adalah seorang pengusaha sukses dengan kebutuhan mobilitas tinggi.

"Tersangka melakukan perbuatannya dengan mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak unit mobil. Sebenarnya, tersangka adalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha perkantoran," ungkap Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya.

Dalam aksinya, Ermi menyewa mobil dari berbagai rental dengan jangka waktu tertentu. Setelah mobil berada di tangannya, ia tidak menggunakannya untuk keperluan bisnis seperti yang ia klaim, melainkan menggadaikannya kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik rental. Uang hasil penggadaian tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berikut adalah rincian beberapa aksi penggelapan yang dilakukan Ermi:

  • Desember 2024: Menyewa dua unit mobil dari ONIEL Rent Car di Ciputat, yaitu Honda BR-V putih mutiara dan Daihatsu Terios coklat, dengan biaya sewa Rp 10 juta per unit per bulan. Kedua mobil digadaikan seharga Rp 40 juta per unit.
  • Januari 2025: Menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak, yaitu Honda BR-V hitam dan Toyota Rush putih, dengan biaya sewa Rp 8 juta per unit per bulan. Kedua mobil digadaikan seharga Rp 35 juta per unit.

Setelah menerima laporan dari para pemilik rental yang merasa dirugikan, tim Reskrim Polsek Cisauk bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Ermi berhasil diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Setu, Tangerang Selatan, saat sedang bersiap untuk pergi.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan empat unit mobil yang sempat digadaikan di berbagai wilayah, seperti Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang membantu menjual mobil hasil kejahatan melalui media sosial.

"Unit mobil dijual tanpa dokumen resmi, dan transaksi dilakukan melalui sistem COD," jelas Dhady.

Akibat perbuatannya, Ermi terancam hukuman pidana berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal untuk masing-masing pasal adalah lima tahun, lima tahun, dan empat tahun penjara.