KPK Telusuri Jejak Korupsi PUPR OKU di Lampung Tengah: Dugaan Keterlibatan Pejabat Lokal Didalami
KPK Geledah Kantor Dinas PKP Lampung Tengah Terkait Kasus Korupsi PUPR OKU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas investigasinya terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Langkah terbaru yang diambil adalah penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Lampung Tengah.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri lebih lanjut proyek-proyek pekerjaan yang terkait dengan kasus korupsi tersebut. Diduga, ada keterkaitan antara pejabat di Lampung Tengah dengan kasus korupsi yang terjadi di OKU.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat dinas di Lampung Tengah. Namun, ia menduga bahwa keterlibatan tersebut bersifat personal, bukan kelembagaan. "Itu yang sedang kita dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan, atau memang ada juga, mungkin kalau secara kelembagaan sih kayaknya sih tidak," ujarnya.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta. Berikut adalah daftar tersangka:
- Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta
Kasus ini mencuat setelah tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek kepada Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU. Fee tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang telah dibuat sejak Januari 2025. Nopriansyah kemudian menjanjikan bahwa fee dari sembilan proyek di OKU akan dicairkan sebelum Lebaran.
Pada tanggal 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi, seorang pengusaha. Sebelumnya, ia juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 15 Maret dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner.
Pendalaman Kasus
KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan aliran dana korupsi. Penggeledahan di Lampung Tengah merupakan bagian dari upaya tersebut. KPK berharap dapat menemukan bukti-bukti yang dapat memperkuat kasus ini dan menyeret semua pelaku korupsi ke meja hijau.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk menjauhi praktik korupsi dan mengutamakan kepentingan rakyat. KPK akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia dan memastikan bahwa uang negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.