KPK Telusuri Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB Terkait Jabatannya Sebagai Komisaris
Badan Anti-korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Fokus utama penyelidikan adalah peran Ridwan Kamil sebagai komisaris bank tersebut selama menjabat sebagai gubernur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jabatan gubernur secara otomatis juga diemban sebagai komisaris di bank daerah. Hal ini yang mendasari pendalaman peran Ridwan Kamil dalam kasus ini. KPK berupaya mengungkap apakah Ridwan Kamil mengetahui atau bahkan terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
markdown * KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk: * Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi * Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono * Tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma
KPK menduga bahwa tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter. Meskipun belum dilakukan penahanan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dan masa pencekalan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Untuk memperdalam penyelidikan, KPK akan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis barang bukti elektronik. Tujuannya adalah untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan Ridwan Kamil tentang praktik korupsi tersebut. Keterangan dari saksi-saksi lain akan dikonfirmasi dengan bukti-bukti yang ditemukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai keterlibatan Ridwan Kamil.