Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Diminta Hadir 14 Maret

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Diminta Hadir 14 Maret

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku. Sidang yang dijadwalkan pada Jumat, 3 Maret 2025, ditunda hingga Jumat, 14 Maret 2025, menyusul permohonan penundaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu menekankan bahwa penundaan ini merupakan kesempatan terakhir bagi KPK untuk hadir dan memberikan keterangan. Jika KPK kembali absen, maka hal tersebut akan dianggap sebagai pengabaian kesempatan yang diberikan oleh pengadilan.

Hakim Rio Barten menjelaskan bahwa keputusan penundaan sidang telah mempertimbangkan berbagai faktor. Tanggal 14 Maret 2025 dinilai sebagai waktu yang cukup memadai untuk memungkinkan KPK mempersiapkan diri dan hadir di persidangan. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi KPK untuk melengkapi bukti-bukti dan argumentasi hukum yang dibutuhkan dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan pertama, terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Gugatan kedua, terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Kedua gugatan tersebut diajukan pada Senin, 17 Februari 2025.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dari partai politik dan lembaga antirasuah. Hasil dari sidang praperadilan ini berpotensi besar memengaruhi jalannya proses hukum lebih lanjut dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDI-P. Publik menantikan kehadiran KPK dalam sidang lanjutan dan penjelasan terkait alasan penundaan serta materi gugatan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Daftar poin penting:

  • Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda hingga 14 Maret 2025.
  • Penundaan atas permintaan KPK selaku termohon.
  • Hakim menekankan 14 Maret sebagai panggilan terakhir bagi KPK untuk hadir.
  • Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dugaan suap dan obstruction of justice.
  • Gugatan mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
  • Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dan lembaga antirasuah.