Oknum Anggota DPRD Asahan Terjerat Kasus Judi Sabung Ayam di Kediamannya Sendiri
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial PP, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kediamannya digerebek dan ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam. Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan ini berujung pada penetapan PP sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Asahan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi perjudian tersebut berada di rumah milik PP, yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha jual beli ayam jago.
"Berdasarkan hasil investigasi dan penyidikan yang mendalam, terungkap bahwa lokasi tersebut adalah kediaman dari yang bersangkutan. Inisial PP, yang bersangkutan, juga memiliki usaha jual beli ayam jago," jelas AKBP Afdhal dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025).
Atas perbuatannya, PP dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.
Selain PP, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Supilar (50) dan Suparmin (46), yang kedapatan terlibat dalam aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah J, yang berperan sebagai wasit atau penyelenggara sabung ayam, serta DO, DE, dan A, yang merupakan para penjudi.
Menurut keterangan AKBP Afdhal, PP telah menyediakan tempat untuk perjudian sabung ayam selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Namun, bisnis jual beli ayam jago telah dijalankan olehnya sejak setahun yang lalu. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami lebih lanjut mengenai omzet yang berhasil diraup dari aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, Komisaris Polisi (Kompol) Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa PP dan tersangka lainnya diamankan pada pukul 15.30 WIB. Penggerebekan bermula dari informasi yang diterima oleh Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi kejadian.
"Setelah menerima informasi tersebut, unit Jatanras segera menuju lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Jatanras melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di lokasi perjudian sabung ayam tersebut," terang Kompol Siti saat dihubungi melalui telepon seluler pada Senin (21/4/2025).
-
Pasal yang menjerat tersangka:
Pasal 303 ayat (1) ke (2e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian
-
Ancaman hukuman:
Maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta