Status Tanah Jadi Ganjalan Pendataan Warga Kampung Baru Depok, Pemkot Cari Solusi

Persoalan status tanah menjadi penyebab utama banyaknya warga Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok yang belum terdata secara resmi sebagai penduduk Kota Depok. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, menanggapi fenomena puluhan tahun bermukim namun kesulitan mendapatkan identitas kependudukan yang sah. Permasalahan ini mencuat seiring dengan insiden pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan anggota Satreskrim Polres Depok yang terjadi di wilayah tersebut.

Supian Suri menjelaskan bahwa pendataan kependudukan di Kota Depok masih sangat bergantung pada status kepemilikan tanah. Untuk mendapatkan KTP, warga biasanya diminta menyertakan surat domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat. Namun, di Kampung Baru, status tanahnya belum jelas dan diduga bermasalah. Bahkan, Pemkot Depok kesulitan menemukan struktur RT/RW yang aktif di wilayah tersebut. "Selama ini, syarat utama untuk memiliki KTP adalah izin dari pemilik lahan. Inilah yang sampai saat ini belum ada solusinya," ujar Supian.

Menanggapi situasi ini, Pemkot Depok berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi komprehensif bagi warga Kampung Baru. Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa keberadaan warga yang telah puluhan tahun tinggal di suatu wilayah namun memiliki KTP dari daerah lain atau bahkan tidak memiliki KTP sama sekali adalah masalah serius yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Sebelumnya, Kampung Baru menjadi sorotan setelah terjadi insiden pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan anggota Satreskrim Polres Depok saat melakukan penangkapan seorang pria berinisial TS atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api. Penangkapan tersebut berawal dari laporan dan penyelidikan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapat perlawanan dari pelaku dan warga sekitar yang berujung pada perusakan dan pembakaran kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa saat petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, pelaku melakukan perlawanan. Keributan ini kemudian memicu reaksi dari warga sekitar yang berupaya menyerang petugas. Untuk menghindari eskalasi konflik, petugas segera membawa pelaku ke mobil polisi. Namun, massa mengejar dan menghalangi petugas, menyebabkan kerusakan pada tiga mobil polisi, satu di antaranya dibakar massa.

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang telah ditahan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.