Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Terjerat Kasus Penggelapan Mobil Rental
Seorang ibu rumah tangga berinisial ER (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap lima unit mobil rental. ER diamankan oleh Polsek Cisauk atas laporan dari dua perusahaan rental mobil yang merasa dirugikan.
Modus operandi yang dilakukan oleh ER adalah dengan menyewa mobil dari rental, kemudian menggadaikannya kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rental. Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa tersangka menyewa mobil dengan alasan untuk keperluan kantor, namun kenyataannya mobil-mobil tersebut justru digadaikan.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika ER menyewa dua unit mobil dari ONIEL Rent Car di Ciputat. Dua unit mobil yang disewa adalah Honda BR-V berwarna putih mutiara dan Daihatsu Terios berwarna coklat. ER menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan biaya sewa Rp 10 juta per unit. Setelah mendapatkan mobil, ER langsung menggadaikannya tanpa izin pemilik dengan harga masing-masing Rp 40 juta.
Selanjutnya, pada Januari 2025, ER kembali melakukan aksi serupa dengan menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak. Kali ini, ER menyewa Honda BR-V berwarna hitam dan Toyota Rush berwarna putih dengan biaya sewa Rp 8 juta per unit untuk satu bulan. Mobil-mobil tersebut juga digadaikan kepada pihak ketiga dengan harga Rp 35 juta per unit.
Total keuntungan yang berhasil diraup oleh ER dari hasil penggadaian seluruh mobil mencapai Rp 150 juta. Terungkap bahwa ER tidak memiliki usaha perkantoran seperti yang diakui sebelumnya, melainkan hanya seorang ibu rumah tangga yang menyewa mobil dengan tujuan melakukan penggelapan.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rental merasa curiga dan membuat laporan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ER di rumah kontrakannya di Gang Odang, Setu, Tangerang Selatan. Saat penangkapan, ER diduga sedang bersiap untuk melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita empat unit mobil yang sempat digadaikan. Mobil-mobil tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura. Saat ini, mobil-mobil tersebut telah disita sebagai barang bukti.
Selain melakukan penggelapan, ER juga diduga terlibat dalam penadahan, yaitu membantu menjual mobil hasil kejahatan melalui media sosial. Mobil-mobil tersebut dijual tanpa dilengkapi dokumen resmi dan transaksi dilakukan secara Cash On Delivery (COD).
Atas perbuatannya, ER terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, ER juga terancam dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.