KPK Intensifkan Upaya Pemulihan Kerugian Negara 15 Juta Dolar AS dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengembalikan kerugian negara senilai 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa upaya asset recovery menjadi fokus utama penyidik. Pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo, merupakan bagian dari strategi untuk menelusuri dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Saat ini, baru sekitar 1 juta Dolar AS yang berhasil disita oleh penyidik. KPK terus mendalami keberadaan sisa kerugian negara sebesar 14 juta Dolar AS.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 11 April 2025 hingga 30 April 2025.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang menyatakan bahwa kerugian negara yang timbul akibat transaksi ini mencapai 15 juta Dolar AS atau setara dengan Rp 203,3 miliar (kurs tahun 2017).

Upaya pengembalian kerugian negara ini menjadi prioritas KPK. Lembaga antirasuah ini akan terus melakukan penelusuran aset dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Kerugian Negara: 15 juta Dolar AS.
  • Tersangka: Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (mantan Komisaris PT IAE).
  • Upaya KPK: Mengejar pengembalian kerugian negara melalui asset recovery.
  • Status: Penyidikan masih berlangsung.