BKN Permudah Administrasi ASN Pindahan ke IKN Melalui Aplikasi Digital
Pemerintah terus mematangkan persiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah proaktif dengan menyediakan platform digital yang akan mempermudah proses administrasi kepegawaian bagi ASN yang akan bertugas di IKN.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa BKN telah mengembangkan fitur khusus dalam aplikasi ASN Digital yang diberi nama "ASN Pindah ke IKN". Fitur ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pendataan serta pengelolaan informasi terkait perpindahan ASN ke IKN. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Zudan menjelaskan bahwa melalui fitur ini, ASN yang akan pindah dapat dengan mudah mengisi berbagai informasi penting, seperti:
- Asal kementerian atau lembaga
- Penempatan tugas di IKN
- Informasi terkait tempat tinggal, termasuk blok rumah susun yang akan ditempati
Zudan menambahkan bahwa BKN telah menyiapkan sistem ini jauh-jauh hari, sembari menunggu realisasi pemindahan ASN ke IKN. Dengan demikian, diharapkan proses transisi dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
BKN sendiri memposisikan diri sebagai instansi yang bertugas di hilir dalam proses pemindahan ASN ke IKN. Fokus utama BKN adalah menata dan mengelola administrasi kepegawaian para ASN yang terlibat dalam perpindahan ini. Namun, hingga saat ini, belum ada instansi yang secara resmi menyerahkan data kepegawaian untuk diverifikasi dan divalidasi terkait penempatan di IKN.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, terkait jadwal dan strategi pemindahan ASN ke IKN. Selain itu, Kemenpan RB juga akan melakukan pemilahan dan penapisan ulang terhadap ASN dari berbagai kementerian dan lembaga yang direncanakan untuk pindah ke IKN pada tahun 2026. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN yang dipilih memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan IKN.