Isu Kenaikan Gaji PNS Mencuat, Pemerintah Angkat Bicara
Gelombang perbincangan mengenai potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar.
Rini menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan formal mengenai kenaikan gaji PNS. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kabar yang menyebutkan adanya potensi kenaikan gaji sebesar 16 persen bagi PNS pada tahun mendatang.
"Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi enggak bisa langsung tampak besarannya," ujar Rini di Gedung DPR RI, Selasa (22/4/2025).
Kendati demikian, Rini mengakui bahwa rencana terkait kenaikan gaji PNS memang tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Namun, ia menekankan bahwa dokumen tersebut belum merinci besaran persentase kenaikan gaji yang dimaksud.
"Memang ada, memang ada, tapi kan menyebut nominalnya, persentasenya tidak menyebut," jelasnya.
Rini menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai rencana ini akan melibatkan koordinasi antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya juga belum tahu ini apakah memang 16 persen, karena memang Kementerian PAN RB dengan Kementerian Keuangan harus duduk bersama untuk membahas itu," imbuhnya.
Sebelumnya, isu mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025 telah beredar luas, mencakup PNS yang bekerja di berbagai kementerian, lembaga, serta tenaga kependidikan seperti guru dan dosen. Meskipun isu ini viral di media sosial, belum ada kepastian mengenai realisasi kenaikan gaji tersebut.
Senada dengan pernyataan Menpan RB, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, juga menegaskan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," kata Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Vino menjelaskan bahwa secara prosedural, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ia juga berjanji akan menginformasikan kepada publik jika ada kebijakan baru terkait gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujarnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji PNS, termasuk guru dan dosen yang berstatus sebagai PNS. Gaji PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dicatat:
- Menpan RB menyatakan belum ada pembahasan formal mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
- Rencana kenaikan gaji tercantum dalam dokumen KEM-PPKF, namun belum merinci persentase kenaikan.
- Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan Kemenpan RB dan Kemenkeu.
- BKN juga menegaskan belum ada pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji PNS.
- Gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.