Jeritan Mantan Pegawai: Terjebak Utang di Perusahaan Diana
Kisah pilu dialami Satrio Ambasakti (20), seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya. Satrio mengungkapkan penyesalannya mendalam setelah bekerja selama lima bulan di perusahaan tersebut. Alih-alih menyelesaikan masalah keuangan, ia justru merasa terperangkap dalam lingkaran utang yang semakin membesar.
Satrio awalnya termotivasi untuk bekerja di UD Sentoso Seal demi melunasi utang-utangnya. Ia menemukan lowongan pekerjaan sebagai staf gudang melalui aplikasi pencari kerja daring. Namun, kenyataan yang dihadapi jauh berbeda dari yang diharapkan. Gaji yang diterimanya sebesar Rp 85.000 per hari, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, membuatnya kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi melunasi utang.
"Ya bagaimana ya, saya kerja di sana niatnya buat bayar utang tetapi utangnya nambah juga," ujar Satrio dengan nada getir.
Persoalan semakin rumit ketika pihak perusahaan mewajibkan penyerahan ijazah asli sebagai jaminan. Satrio mengaku tidak membayar sejumlah uang sebagai pengganti ijazah tersebut. Namun, ia terikat aturan bahwa jika ingin mengundurkan diri sebelum waktu yang ditentukan, ia harus membayar tebusan sebesar Rp 2 juta untuk mendapatkan kembali ijazahnya. Hal ini semakin memberatkannya, mengingat kondisi keuangannya yang serba kekurangan.
Satrio menuturkan bahwa persyaratan penyerahan ijazah asli tidak tercantum dalam pengumuman lowongan kerja. Informasi tersebut baru disampaikan saat proses wawancara. Ia merasa terjebak karena sudah terlanjur menandatangani perjanjian kerja dan sangat membutuhkan pekerjaan saat itu.
Keputusan Satrio untuk mengundurkan diri pada Senin, 14 April 2025, dipicu oleh viralnya kasus penahanan ijazah di perusahaan tempatnya bekerja. Ia tidak ingin terus terjerat dalam situasi yang merugikan dan memutuskan untuk mencari pekerjaan lain yang lebih layak.
Berikut adalah poin-poin penting dari pengalaman Satrio:
- Gaji harian Rp 85.000, jauh di bawah UMK Surabaya.
- Penyerahan ijazah asli sebagai jaminan.
- Kewajiban membayar tebusan Rp 2 juta jika ingin mengundurkan diri sebelum waktu yang ditentukan.
- Persyaratan penyerahan ijazah tidak tercantum dalam pengumuman lowongan kerja.
- Keputusan mengundurkan diri dipicu oleh viralnya kasus penahanan ijazah.
Kasus yang dialami Satrio menjadi potret buram praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja. Diharapkan, pemerintah dan pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik serupa agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban.