Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tuai Sorotan IJTI: Potensi Ancaman Kemerdekaan Pers?
Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menghalangi penyidikan memicu reaksi dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi profesi tersebut mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan mengkhawatirkan implikasinya terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menekankan pentingnya koordinasi dengan Dewan Pers dalam kasus yang melibatkan produk jurnalistik. Menurutnya, Undang-Undang Pers secara jelas memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menilai karya jurnalistik dan potensi pelanggarannya. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa penetapan tersangka ini dapat menjadi preseden buruk yang dapat dimanfaatkan untuk membungkam media dan jurnalis yang kritis.
"IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan," ujar Herik dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa tindakan ini berpotensi menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
IJTI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers mengamanatkan penyelesaian sengketa terkait pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu sebelum menggunakan jalur pidana. Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik, menurut IJTI, dapat mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi.
Meski demikian, IJTI menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, organisasi tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang berjalan.
"IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap," kata Herik.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar murni merupakan tindakan individual dan tidak terkait dengan aktivitas jurnalistiknya di Jak TV. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung fokus pada dugaan tindak pidana permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum, bukan pada isi pemberitaan.
"Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," ujar Harli.
Harli menambahkan bahwa Kejaksaan Agung menghormati otoritas Dewan Pers dalam menangani persoalan etik atau dugaan pelanggaran dalam karya jurnalistik. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk dari media, dalam rangka perbaikan internal.
Kasus ini bermula dari penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penetapan ini kemudian menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan pers dan upaya penegakan hukum, serta perlunya koordinasi antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers dalam kasus-kasus yang melibatkan media.
Berikut point penting yang perlu diketahui:
- IJTI mempertanyakan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV.
- IJTI khawatir penetapan ini menjadi preseden berbahaya bagi kemerdekaan pers.
- IJTI mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Dewan Pers.
- Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka terkait tindakan personal, bukan pemberitaan.
- Kejaksaan Agung terbuka terhadap kritik dan menghormati otoritas Dewan Pers.