UI Jatuhkan Sanksi Akademik Terkait Disertasi Menteri Bahlil Lahadalia
UI Jatuhkan Sanksi Akademik Terkait Disertasi Menteri Bahlil Lahadalia
Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari temuan pelanggaran akademik dan etik dalam proses penyusunan disertasi tersebut. Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7 Maret 2025). Keputusan ini diambil setelah disertasi Pak Bahlil menuai polemik terkait dugaan plagiat dan ketidaksesuaian prosedur akademis.
Penjelasan resmi dari pihak UI menyebutkan bahwa sanksi berupa pembinaan diberikan tidak hanya kepada promotor dan ko-promotor, tetapi juga kepada direktur, kepala program studi, dan bahkan kepada Menteri Bahlil Lahadalia sendiri. Tingkat pembinaan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, memastikan proses yang proporsional dan objektif. Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa perbaikan disertasi akan difokuskan pada aspek substansi dan kesesuaian dengan ketentuan akademik, proses perbaikan tersebut akan dipandu dan diawasi langsung oleh promotor dan ko-promotor.
Polemik disertasi ini bermula dari beredarnya risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI di media sosial pada tanggal 10 Januari 2025. Risalah tersebut merekomendasikan pembatalan disertasi karena ditemukan beberapa pelanggaran serius, salah satunya adalah ketidakjujuran dalam pengambilan data. Disebutkan bahwa data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Hal ini merupakan pelanggaran etika penelitian yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan akademis.
Sebelumnya, pada November 2024, UI telah menangguhkan gelar Doktor Bahlil Lahadalia sebagai respon atas polemik yang muncul. Penangguhan ini berdasarkan hasil rapat empat organ UI dan telah ditandatangani oleh Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf. Penundaan kenaikan pangkat bagi promotor dan ko-promotor merupakan bagian dari upaya UI untuk menegakkan integritas akademik dan memastikan bahwa standar etika penelitian dipatuhi oleh seluruh civitas akademika. UI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pendidikan dan penelitian di lingkungan kampus.
Proses pembinaan yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh sivitas akademika UI dan menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia. Kejadian ini diharapkan tidak terulang kembali dan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan etika penelitian yang lebih ketat di masa mendatang. UI menekankan pentingnya integritas akademik dan komitmen terhadap kualitas penelitian yang berlandaskan pada kejujuran dan transparansi.
Berikut poin-poin penting yang perlu digarisbawahi:
- Sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat diberikan kepada promotor dan ko-promotor disertasi.
- Pembinaan juga diberikan kepada direktur, kepala program studi, dan Bahlil Lahadalia sendiri.
- Pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidakjujuran dalam pengambilan data dan pelanggaran etika penelitian.
- Gelar Doktor Bahlil Lahadalia telah ditangguhkan sejak November 2024.
- UI berkomitmen untuk menegakkan integritas akademik dan memastikan standar etika penelitian dipatuhi.