Aktor Fachri Albar Kembali Berurusan dengan Hukum Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Fachri Albar Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Industri hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan penangkapan aktor Fachri Albar atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, 22 April 2025, dan menambah catatan kelam bagi aktor yang pernah membintangi film "Pintu Terlarang" tersebut.
Menurut keterangan dari Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Fachri Albar diamankan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan ini menjadi kali kedua bagi Fachri Albar berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba.
Jejak Kasus Narkoba Fachri Albar
Pada tahun 2018, Fachri Albar juga pernah ditangkap atas kasus serupa. Kala itu, ia diamankan di rumahnya oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu plastik klip sabu seberat 0,8 gram
- Tiga belas tablet dumolid
- Puntung lintingan ganja bekas pakai
Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar divonis tujuh bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2018. Kasus ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi Fachri Albar, namun sayangnya, ia kembali terjerumus ke dalam lingkaran narkoba.
Penangkapan Fachri Albar ini menambah daftar panjang artis Indonesia yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, tentang bahaya narkoba dan dampaknya yang merusak.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Belum ada informasi detail mengenai jenis narkoba yang digunakan oleh Fachri Albar serta motif yang melatarbelakangi penyalahgunaan tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.