Kasus Penahanan Ijazah Mencuat, Karyawan UD Sentoso Seal Mengundurkan Diri
Gelombang pengunduran diri karyawan dilaporkan terjadi di UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Fenomena ini dipicu oleh viralnya kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terhadap para karyawannya.
Salah seorang mantan karyawan, Satrio Ambasakti (20), mengungkapkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada Senin, 14 April 2025, setelah lima bulan bekerja. Keputusan ini diambil setelah kasus penahanan ijazah di perusahaan tempatnya bekerja menjadi sorotan publik. Satrio mengaku merasa malu dengan situasi tersebut dan menilai bahwa tidak ada keuntungan yang didapatkannya dengan tetap bekerja di perusahaan tersebut. Ia pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan mantan perusahaannya ke pihak berwajib, bergabung dengan sekitar 40 mantan karyawan lainnya yang juga menjadi korban praktik penahanan ijazah.
Satrio menceritakan awal mula dirinya bekerja di UD Sentoso Seal. Ia mengaku melamar pekerjaan melalui sebuah aplikasi lowongan kerja daring untuk posisi staf gudang. Dalam pengumuman lowongan tersebut, tidak disebutkan adanya persyaratan penyerahan ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli. Namun, pada saat wawancara kerja, persyaratan tersebut baru disampaikan oleh pihak perusahaan. Satrio mengungkapkan bahwa ia diwawancarai oleh seorang staf administrasi bernama Putri, yang kemudian meminta ijazah aslinya. Ijazah tersebut kemudian diserahkan kepada Vero, yang menjabat sebagai HRD di UD Sentoso Seal. Vero inilah yang kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan ijazah.
Selama bekerja di UD Sentoso Seal, Satrio mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yaitu kurang dari Rp 3 juta per bulan. Meskipun ia telah menyerahkan ijazahnya sebagai jaminan, Satrio tidak dikenakan biaya pengganti sebesar Rp 2 juta seperti yang diberlakukan kepada karyawan lain. Namun, ia diwajibkan untuk membayar tebusan sebesar Rp 2 juta jika memutuskan untuk mengundurkan diri secara mendadak. Satrio menyatakan bahwa ia tidak bersedia membayar tebusan tersebut.
Kasus ini menyoroti praktik penahanan ijazah yang masih terjadi di dunia kerja, khususnya di perusahaan-perusahaan yang kurang memperhatikan hak-hak karyawan. Penahanan ijazah seringkali dijadikan alat untuk mengikat karyawan agar tidak mudah mengundurkan diri, meskipun kondisi kerja tidak sesuai dengan harapan. Kasus UD Sentoso Seal ini menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa dan lebih menghargai hak-hak karyawan.