OJK Awasi Aset Investree Pasca-Likuidasi, Upaya Hukum Mantan CEO Terus Dikejar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan aset yang tersisa dari perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending Investree Radhika Jaya (Investree), setelah perusahaan tersebut resmi dibubarkan. Pengawasan ini dilakukan seiring dengan proses likuidasi yang tengah berjalan, ditangani oleh tim likuidasi yang telah dibentuk.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pemantauan nilai aset Investree dilakukan secara seksama selama proses likuidasi oleh tim yang bertugas. Persetujuan likuidasi sendiri telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Selain fokus pada aset, OJK juga aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus mantan CEO Investree, Adrian Gunadi. Agusman menjelaskan bahwa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice Interpol. OJK terus berupaya, melalui jalur hukum, untuk membawa Adrian Gunadi kembali ke Indonesia dan memulihkan kerugian para lender (pemberi pinjaman).
Informasi mengenai pembubaran Investree telah diumumkan secara resmi melalui laman resmi perusahaan. Sehubungan dengan pembubaran ini, Investree mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk para lender, untuk mengajukan tagihan secara tertulis kepada tim likuidasi, disertai dengan salinan bukti yang sah.
Batas waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024. Pengajuan dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional), pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, di kantor tim likuidasi yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Selain pengajuan fisik, tagihan juga dapat diajukan melalui email ke alamat [email protected]. Pengumuman ini disampaikan oleh tim likuidasi sebagai pemberitahuan kepada masyarakat dan undangan kepada pihak-pihak berkepentingan, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 99 Ayat (1) POJK 40/2024. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pembubaran dan likuidasi Investree yang telah ditetapkan.
Rincian Pengajuan Tagihan:
- Batas Waktu: 60 hari kalender sejak pengumuman
- Waktu Pengajuan: Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional), pukul 09.00 - 17.00 WIB
- Alamat Pengajuan: Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan
- Email Pengajuan: [email protected]
Penting: Sertakan salinan bukti sah saat mengajukan tagihan.