Polemik Disertasi Menteri Bahlil: UI Jatuhkan Sanksi dan Minta Permintaan Maaf
Polemik Disertasi Menteri Bahlil: UI Jatuhkan Sanksi dan Minta Permintaan Maaf
Universitas Indonesia (UI) telah mengambil tindakan tegas terkait polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Setelah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan empat organ utama UI – Dewan Guru Besar, Senat Akademik, Badan Penjaminan Mutu Akademik, dan Majelis Wali Amanat – UI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pembinaan kepada sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Menteri Bahlil sendiri. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelesaian disertasi dan ditemukannya pelanggaran etik akademik.
Langkah pembinaan ini, menurut Rektor UI Heri Hermansyah, dilakukan secara proporsional dan objektif, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pihak. Sanksi yang dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu bagi para dosen pembimbing dan pejabat terkait. Lebih lanjut, Universitas Indonesia juga menuntut permintaan maaf resmi dari Menteri Bahlil Lahadalia dan seluruh pihak yang terlibat kepada civitas akademika UI. Permintaan maaf ini menjadi bagian penting dari proses pemulihan integritas akademik yang tercoreng oleh kasus ini.
Selain sanksi administratif, UI juga menuntut revisi substansial atas disertasi yang telah diajukan. Meskipun UI belum secara eksplisit menyatakan apakah Menteri Bahlil harus menjalani sidang terbuka ulang, perbaikan disertasi tersebut akan diawasi dan dievaluasi oleh promotor dan ko-promotornya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akademik yang berlaku. Proses revisi ini akan menentukan kelanjutan proses kelulusan Menteri Bahlil. Sebelumnya, UI telah menangguhkan kelulusan doktornya sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, sebagai langkah antisipatif menjaga integritas proses akademik.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menekankan bahwa permintaan maaf ditujukan kepada civitas akademika UI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran etik yang terjadi. UI juga mengakui adanya kekurangan internal yang turut berkontribusi pada permasalahan ini dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, baik dari segi tata kelola akademik maupun etika. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan sebelumnya, UI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kontroversi ini, mengakui kekurangan internal dan komitmen untuk memperbaiki tata kelola akademik.
Universitas Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pengembangan dan pemeliharaan standar akademik yang tinggi. Kasus ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pihak UI menekankan pentingnya integritas dan etika dalam seluruh proses akademik, serta konsekuensi yang akan dihadapi jika terjadi pelanggaran.
- Rincian sanksi yang dijatuhkan:
- Penundaan kenaikan pangkat (untuk jangka waktu tertentu) bagi promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi.
- Permintaan maaf kepada civitas akademika UI.
- Revisi dan perbaikan disertasi.
- Peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
UI berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembinaan ini, sekaligus menegaskan kembali keseriusannya dalam menegakkan integritas akademik.