2 Pelaku Curas Tukang Parkir di Tanggamus Ditangkap Polisi
20-November-24, 23:10Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil ungkap kasus curas di wilayahnya dan mengamankan dua pelaku.
Dua pelaku yang terlibat dalam tindakan kejahatan curas ini berinisial SA (24) dan R (23) yang merupakan warga dari Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Namun sampai saat ini, pihak Kepolisian masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat dalam tindakan kejahatan curas tersebut.
Kapolsek Wonosobo AKP Juniko mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas dasar laporan dari adik korban.
"Selama penyelidikan, Tekab 308 Polsek Wonosobo mengetahui pelaku SA ada di rumahnya sehingga kami melakukan penangkapan," kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Sabtu (9/3/2024).
Adapun pelaku curas diamankan oleh Polsek Wonosobo tanpa melakukan perlawanan.
Juniko menjelaskan, SA mengaku melakukan tindak kejahatan curas bersama seorang rekannya yang berinisial R.
Setelah itu, pihaknya juga langsung menyambangi rumah R untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah diinterogasi lebih mendalam, kedua pelaku mengaku melakukan hal tersebut bersama salah seorang temannya.
Namun, satu pelaku tindak kejahatan curas ini berhasil melarikan diri dari kejaran Polisi.
"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada, Rabu (6/3/2024) pukul 17.00 WIB," kata AKP Juniko.
Saat melakukan penangkapan, pihak Kepolisian juga turut membawa barang bukti berupa celana panjang warna abu-abu dan baju lengan pendek warna hijau milik korban.
Ia menjelaskan kronologi kasus curas yang terjadi pada, Sabtu (2/3/2024) jam 05.00 WIB.
Pada saat itu korban yang bernama Jumahad (57) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo keluar dari rumah untuk bekerja sebagai juru parkir.