CV Ariyati dan PT Analisa Tiga Saudara Membuka Peluang Usaha Berbisnis Skincare
20-November-24, 22:33Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, SEMARANG - Peluang bisnis skincare di Indonesia semakin besar seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan kulit. Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap brand skincare lokal juga terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini membuat bisnis skincare menjadi salah satu segmen yang menjanjikan di Indonesia. Namun dalam menjual skincare harus diperhatikan benar kandungan bahan yang aman termasuk perizinan agar masyarakat percaya dan penjualan produk bisa meningkat.
Melihat peluang tersebut, CV Ariyati dan PT Analisa Tiga Saudara yang bergerak dibidang kosmetik menggelar factory tour dan Workshop cara membuat skincare yang mudah dan aman. Sebanyak 27 peserta se Jawa Tengah mengikuti Workshop di PT Analisa Tiga Saudara di Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang, Sabtu (28/9/2024).
Owner CV Ariyati dan PT Analisa Tiga Saudara, Sri Aryati mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi bagaimana membuat dan memilih skincare yang aman. Ia menerangkan untuk membuat sebuah produk skincare yang wajib dilakukan adalah memiliki perizinan atau legalitas.
“Kita sosialisasi kalau mau membuat sebuah produk harus legal, urus merk dulu. Biasanya taunya aman dari label, sudah ada barcode dan bisa dilihat asli atau tidak,” beber Ariyati saat ditemui disela-sela Workshop.
Aryati mengatakan jika pihaknya menerima maklon atau sistem kerjasama dengan pelaku usaha kecil dalam dunia kosmetik. Nantinya calon pengusaha bisa dibantu dalam pembuatan merk, perizinan hingga pembuatan skincare.
“Calon pengusaha tinggal cari market. Izin BP semua kita urus. Saat ini sudah ada 40 maklon di CV Ariyati dan 10 maklon di PT Analisa,” tuturnya.
Pengusaha kosmetik yang bekerjasama dengannya bahkan sudah tersebar di Pulau Jawa. Nantinya setelah mendapat izin, maklon akan tetap dipantau dan dalam tiga bulan sekali memberikan laporan.
“Modal usaha minimal 300 buah krim lalu perizinan dan lainnya sampai Rp 20 juta sudah bisa punya merk sendiri dan dipasarkan sendiri,” jelasnya.
Salah satu peserta Workshop asal Demak, Sari Dwi Rahmawati mengaku tertarik untuk memulai bisnis kosmetik karena passionnya. Apalagi dia adalah pengguna sosial media yang aktif dengan banyak pengikut. Hal ini akan menunjang pemasarannya kelak.
“Saya sudah punya cara untuk pemasaran. Makanya tinggal belajar untuk membuat skincare jadi saya ikut Workshop ini,” kata Perempuan yang berprofesi sebagai bidan ini.
Sementara itu, Konsultan Industri Kosmetik, Antonia Winarni Rahmanika membeberkan cara untuk mengetahui apakah sebuah skincare legal dan aman.
“Cara tahu itu legal bisa liat di BPOM ada sistem Cek list jadi cek mengenai nomer NA atau notifikasi, batch, kadaluarsa, asal pabriknya. Jadi kalau terjadi sesuai bisa komplain atau bisa ke BPOM,” ungkap Winarni.
Ia menegaskan syarat kosmetik boleh beredar adalah harus memiliki nomor notifikasi. Selain itu kosmetik tidak diperbolehkan mencantumkan klaim yang menyesatkan. Misalnya dapat memutihkan atau menyembuhkan jerawat.
“Bolehnya ditulis dapat mencerahkan bukan memutihkan. Klaim-klaim yang mengarah seperti obat tidak boleh,” tegasnya.
Sementara jika sebuah kosmetik diketahui memiliki kandungan berbahaya seperti Hidrokuinon yang masuk golongan obat keras dan berfungsi untuk mencerahkan, merkuri zat berbahaya untuk memutihkan wajah dan Asam Retinoat yang juga merupakan golongan obat keras dan bisa menggerus lapisan kulit agar tampak putih, maka produsen tersebut akan dipanggil oleh BPOM.
“Kosmetik yang sesaat dipakai jadi bagus harus ada pertanyaan, apalagi kalau nomer notifikasi tidak ada itu palsu. Jika ada kandungan berbahaya maka pabrik itu akan dipanggil BPOM,” pungkasnya. (*)