Pilkada Jombang 2024, Kepada Desa Hingga Perangkat Harus Netral dan Tak Terlibat Aktivitas Politik

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, JOMBANG - Kepala desa, lurah beserta perangkatnya diharapkan bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat kampanye saat Pilkada Jombang 2024.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo, yang berharap ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berlaku kepada pada kepala desa.

"Ikrar netralitas itu juga berlaku untuk para Kepala Desa. Hal itu juga berlaku untuk kepala desa di PKPU juga sudah jelas," ucapnya, Rabu (25/9/2024).

Teguh melanjutkan, prinsip dan aturannya sudah ada dan sudah disampaikan.

Jika kemudian ada perilaku yang mengarah ke dukungan terhadap salah satu Paslon, maka tidak bisa disimpulkan bahwa lembaga juga terlibat.

"Jika ada yang melihat secara personal,  pertama, jawabannya secara personal tentunya harus diselesaikan secara personal juga. Kemudian tidak dianggap ini pengelompokan atas nama kelembagaan yang mendukung salah satu pihak, jadi itu personal," katanya.

Sikap Pemkab sendiri jika nantinya ada kepal desa yang ikut cabe-cawe dalam Pilkada, mungkin akan dilakukan pemeriksaan.

"Mungkin kita akan lakukan pemeriksaan mendalam, faktor lain seperti apa, kita akan selesaikan dan kalau perlu kita tampilkan sanksi jika sudah terbukti.  Sanksinya kalau yang ASN pakai PP 94 dan kalau untuk non ASN tentunya menyesuaikan dengan aturan kepala desa," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang Kumpulan berita terkini mengutip laporan Budianto, ia menegaskan jika kepala desa atau perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik.

"Karena sebagai pelayan masyarakat. Jadi kepala desa harus netral saat Pilkada," tegasnya.

Sebagai informasi, kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.

Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan seperti Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

BACA BERITA Kumpulan berita terkini mengutip laporan LAINNYA DI GOOGLE NEWS

https://surabaya.tribunnews.com/2024/09/27/pilkada-jombang-2024-kepada-desa-hingga-perangkat-harus-netral-dan-tak-terlibat-aktivitas-politik