Dicecar 35 Pertanyaan Soal Gratifikasi, Mantan Wali Kota Kendari Mengaku Lelah
20-November-24, 21:37Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Tujuh jam lebih, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Kamis (16/3/2023) malam.
Usai pemeriksaannya sebagai saksi, Sulkarnain didampingi kuasa hukumnya langsung meninggalkan kantor Kejati Sultra dengan wajah lesu.
Saat ditanyai oleh sejumlah awak media yang sejak pagi menunggu di gedung pemeriksaan, kader PKS tersebut kembali bungkam.
"Sudah lowbat," ucapnya singkat sambil berlalu naik di atas mobilnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody mengatakan, mantan Wali Kota Kendari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 27 Maret 2023 mendatang.
“SK akan diperiksa kembali pada Senin 27 Maret pukul 09.00 Wita,” ungkapnya pada Kamis (16 Maret 2023).
Dody menjelaskan, politisi PKS itu mendapat 35 pertanyaan oleh tim penyidik kejaksaan. Terkait materi pemeriksaan, lanjut Dody, hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Penyidik akan memeriksa pihak PT Midi Utama Indonesia sebagai saksi, mungkin besok," kata Dody.
Diberitakan, dalam kasus gratifikasi ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dan menahan keduanya yakni Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli, Syarif Maulana.