Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Merespons ramainya video deklrasi dukungan kepala desa di Kabupaten Pati kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jateng 2024, Bawaslu Jawa Tengah langsung menulusuri kegiatan tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah kades mengenakan baju dinasnya di lapangan terbuka berteriak lantang untuk mendeklrasikan dukungan kepada calon Bupati Pati dan Ahmad Luthfi.

"Kami kepala desa se-Kabupaten Pati dengan ini mendukung penuh kepada Bapak Sadewa untuk menjadi Bupati Pati dan kepada Bapak Ahmad Luthfi untuk menjadi Gubenur Jateng periode 2024-2029," ucap para kepala desa dalam video yang diambil, pada Kamis (20/6/2024).

Merespons unggahan tersebut, Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan, bakal memanggil pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut.

Termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati dan kades yang menghadiri acara tersebut.

"Ini sedang dilakukan penelusuran. Hari ini Bawaslu Kabupaten Pati meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Yakni Dispermades Kabupaten Pati, kades yang memandu deklarasi pernyataan dukungan, organisasi atau asosiasi kades dan lainnya," ujar Sosiawan, melalui sambungan telepon, Senin (24/6/2024).

Sebab, dari laporan yang diterima, acara itu merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dispermades dalam konteks untuk menciptakan pilkada damai di Pati.

"Sekaligus itu kan penjelasan atau sosialisasi terkait dengan perubahan masa kerja kades itu loh. Berdasarkan perubahan undang-undang terbaru," ujar Sosiawan.

Namun, mereka justru memanfaatkan situasi tersebut untuk deklarasi politik.

Padahal sudah jelas politik praktis dan dukungan semacam itu dilarang bagi ASN, TNI Polri, hingga perangkat desa.

"Tapi, kok kemudian ada deklarasi semacam itu. ASN, TNI, Polri, kades dan perangkat desa kan memang dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis baik di pemilu maupun pemilihan kepala daerah, sekalipun ini belum ada calon yang mendaftar dan lain-lain," tegas dia.

Dia mengingatkan bagi ASN atau perangkat desa yang melanggar netralitas berisiko mendapat sanksi paling berat berupa pemecatan dari jabatannya.

"Berdasarkan undang-undang pemilihan kepala daerah ya Undang-Undang 10 Tahun 2016 memang sanksinya tentu itu termasuk sanksi yang berat ya, bisa sampe pemecatan dari jabatan kalau memang kades itu terbukti melanggar undang-undang, antara lain prinsip netralitas itu," ungkap dia.

Bawaslu Jateng meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi proses Pilkada 2024 di Jawa Tengah.

Kemudian, melaporkan temuan pelanggaran selama tahapan Pilkada. Tak terkecuali, pelanggaran netralitas ASN.

"Kami harapkan masyarakat juga ikut bersama-sama bisa mengawasi ya. Ikut mengontrol kalau ada ASN, perangkat desa, kades yang tidak netral atau melakukan keberpihakan dalam pemilihan kepala daerah nanti, mohon untuk bisa melaporkan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/06/24/180810078/viral-video-deklarasi-puluhan-kades-kepada-kapolda-jateng-bawaslu-panggil