Anggota DPRD Asahan Terjerat Kasus Judi Sabung Ayam, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kepolisian Resor (Polres) Asahan menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Pajar Prianto (42), nama anggota DPRD tersebut, diduga kuat berperan sebagai penyedia lokasi untuk aktivitas ilegal tersebut.

Selain Pajar Prianto, dua orang lainnya, yaitu Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46), juga ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan ikut serta dalam taruhan judi sabung ayam. Penangkapan dan penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Asahan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu PP, SR, dan SN," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menambahkan bahwa Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan (Pajar Prianto) terbukti menyediakan tempat untuk kegiatan perjudian sabung ayam," tegas AKP Ghulam Yanuar.

Meskipun demikian, Pajar Prianto membantah tuduhan terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Ia mengklaim bahwa aktivitasnya di lokasi tersebut hanya sebatas jual beli ayam jago. Menurutnya, ayam-ayam yang ada di sana diperiksa kualitasnya sebelum dijual kepada pembeli.

"Saya di situ hanya melakukan jual beli ayam. Ayam-ayam itu dites dulu kualitasnya, baru dijual," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Asahan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Tersangka: Pajar Prianto (anggota DPRD Asahan), Supilar alias SR, dan Suparmin alias SN.
  • Peran: Pajar Prianto sebagai penyedia tempat judi sabung ayam, Supilar dan Suparmin sebagai peserta taruhan.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP (untuk Pajar Prianto) dan Pasal 303 bis KUHP (untuk Supilar dan Suparmin).
  • Ancaman hukuman: Maksimal 10 tahun penjara (untuk Pajar Prianto) dan maksimal 4 tahun penjara (untuk Supilar dan Suparmin).
  • Pembelaan tersangka: Pajar Prianto membantah terlibat judi dan mengaku hanya melakukan jual beli ayam.