OJK: 12,6 Juta Investor Pasar Modal Mayoritas di Bawah 40 Tahun
20-November-24, 20:41Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jumlah investor di pasar modal yang terlihat melalui Single Investor Identification (SID) didominasi oleh masyarakat berusia di bawah 40 tahun.
Data OJK mencatat jumlah investor pada 2023 mencapai 12,16 juta atau meningkat hampir 5 kali lipat dalam 4 tahun terakhir dimana sebanya 6,7 juta SID adalah usia dibawah 30 tahun.
“Mayoritasnya didominasi investor berusia di bawah 40 tahun, yang jumlah kepemilikannya hampir mencapai 80 persen,” kata Mahendra dalam sambutannya pada Pembukaan Perdagangan Pasar Modal di Main Hall BEI, Selasa (2/1/2024).
“Sedangkan untuk usia 30 tahun berjumlah 55,65 persen dari total SID,” tambahnya.
Pada 2019 jumlah SID investor individu tercatat 44,6 persen, dimana 1,1 persena berusia dibawah 30 tahun, dan pada 2020 jumlah SID investor individu mencapai 54,9 persen, dimana 2,1 persenya merupakan investor berusia di abwah 30 tahun.
Pada 2022 jumlah investor individu yang berusia di bawah 30 tahun meningkat menjadi 6,05 persen, dibandingkan secara keseluruhan mencapai 58,7 persen.
Mahendra mengatakan, untuk memaksimalkan potensi domestik, pihaknya terus berupaya meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance pada seluruh ekosistem pelaku pasar modal.
“Langkah itu antara lain dilakukan melalui percepatan penyelesaian pemerikasaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan,” lanjut Mahendra.
Hal penting lain adalah memberikan perlindungan investor dan masyarakat di antaranya adalah dengan pengawasan perlilaku jasa keuangan, dan mengawasi ketat seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal.
“Hal - hal itu pasti kami kaji, dan kami analisis, serta dipantau ketat untuk menjamin tidak adanya pelanggaran peraturan yang berlaku,” lanjut dia.
Mahendra menekankan, perkembangan ekonomi global yang semakin menuntut integritas, kredibiltas pasar termasuk OJK selaku regulator.
Sebab, penggalangan dana dan pembiayaan kedepan semakin mengandalkan kemampuan dalam negeri yang semakin besar yang hanya akan terjadi jika disertai dengan peningkatan integritas, kredibilitas dan perlindungan konsumen yang dijamin.
“Semua perusahaan, pelaku pasar, dan industri harus mematuhinya, apakah milik swasta, BUMN, perusahaan menengah, atau kecil, semua proses secara reguler kami laporkan terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kami,” tegasnya.