DPR Setujui Anggaran OIKN Rp 27,8 Triliun, Terbesar Kedeputian Sarpras

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Anggaran sebesar ini dialokasikan untuk enak kedeputian yakni Kedeputian Bidang Perencanaan dan Pertanahan sebesar Rp 788,5 miliar, Kedeputian Bidang Pengendalian Pembangunan sebesar Rp 106,1 miliar, dan Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 62,5 miliar.

Kemudian Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital sebesar Rp 37,7 miliar, Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 63 miliar, dan terakhir usulan yang paling besar dari Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana sebesar Rp 26,7 triliun.

Secara spesifik usulan anggaran dari Kedeputian Sarana dan Prasarana adalah yang paling signifikan, yakni sebesar Rp 26,7 triliun karena akan digunakan untuk melengkapi ekosistem terbangun tahun 2024-2025.

Kegiatan yang diusulkan antara lain pembangunan jalan dan Multi Utility Tunnel (MUT) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Hunian ASN, Infrastruktur dasar lainnya seperti air minum, persampahan dan limbah, gedung kantor OIKN dan lain sebagainya.

Selain itu usulan tambahan akan digunakan untuk pengelolaan gedung, kawasan, serta pengelolaan sarana dan prasarana dasar yang sudah terbangun seperti Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), Hunian ASN, Rusun MBR rumah tapak jabatan menteri dan sebagainya.

Plt. Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni menjelaskan, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas pada tanggal 5 April 2024, anggaran Otorita IKN sebesar Rp. 505,5 miliar.

Kemudian berdasarkan Pagu Indikatif ini, dilakukan pertemuan tiga pihak dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menyusun rencana kerja 2025.

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tahun 2024, pada RDP dengan Komisi II DPR RI tanggal 10 Juni 2024, semula diusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 29,8 triliun.

Usulan ini telah dicatat dan mendapat persetujuan Komisi II DPR RI namun usulan tersebut tidak tertampung pada Alokasi Anggaran OIKN Tahun Anggaran (TA) 2025 yang ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2024.

Besaran Pagu Anggaran OIKN 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan Pagu Indikatif, yaitu tetap Rp 505,5 miliar.

Selanjutnya pada 5 Agustus 2025, OIKN melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan anggaran dengan Kementerian PUPR untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan yang tumpang tindih antara OIKN dan Kementerian PUPR.

Dengan demikian, setelah dilakukan penajaman usulan tambahan anggaran menjadi sebesar Rp 27,8 triliun dan kemudian mengajukan kembali revisi usulan tambahan anggaran tersebut kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

“Usulan ini kemudian kami sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 2 September 2024 yang lalu, dan telah diterima dan disetujui oleh Anggota Komisi II DPR RI,” terang Raja Juli.

Raja Juli berharap, dengan disetujuinya usulan tambahan anggaran untuk 2025 ini, OIKN dapat mengelolanya secara akuntabel.

“Mudah-mudahan kita bisa mengelola secara akuntabel, transparan, dan kembali mendapatkan WTP dari BPK pada tahun depan,” tuntasnya.

https://ikn.kompas.com/read/2024/09/09/214927687/dpr-setujui-anggaran-oikn-rp-278-triliun-terbesar-kedeputian-sarpras