Komisi Kejaksaan Tekankan Pentingnya Kewenangan Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP yang Direvisi
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah menjadi fokus pembahasan, membutuhkan sosialisasi yang masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan yang diusulkan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kewenangan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
Perhatian utama tertuju pada draf RKUHAP yang pada awalnya membatasi kewenangan Kejaksaan. Pujiyono menjelaskan bahwa versi awal draf tersebut hanya memberikan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran di berbagai pihak, termasuk internal Kejaksaan sendiri. Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah proaktif dengan meminta bantuan Komjak untuk menyosialisasikan draf RKUHAP yang telah final kepada masyarakat, guna memastikan pemahaman yang benar dan menghindari kesalahpahaman.
Pentingnya KUHAP sebagai hukum acara (formal) juga ditekankan oleh Pujiyono. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada undang-undang khusus seperti UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan Korps Adhyaksa, KUHAP memiliki peran yang fundamental. Hukum formal, menurutnya, adalah "ruh" dari hukum, sementara hukum materiil seperti KUHP dan undang-undang lainnya adalah "badan". Analogi ini digunakan untuk menggambarkan betapa pentingnya sinergi antara hukum formal dan materiil agar sistem peradilan pidana dapat berfungsi efektif.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menegaskan bahwa UU Kejaksaan tidak akan efektif jika KUHAP tidak memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk memiliki kewenangan yang diperlukan. Tanpa hukum formal yang memadai, Kejaksaan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Oleh karena itu, revisi KUHAP harus mempertimbangkan dengan cermat kewenangan Kejaksaan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan.