PBNU Merespons Kritik AS Terkait Regulasi Halal di Indonesia: Perlindungan Konsumen adalah Prioritas

Polemik regulasi halal di Indonesia kembali mencuat setelah Amerika Serikat melayangkan kritik terkait implementasinya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa aturan sertifikasi halal di Indonesia merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi mayoritas penduduk Muslim.

Gus Yahya, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat Muslim untuk mendapatkan produk halal adalah hal yang wajar dan patut dilindungi. Ia juga menyoroti bahwa setiap negara berdaulat memiliki hak untuk membuat regulasi demi melindungi kepentingan warganya.

"Protes itu hak mereka, tetapi kita juga punya kedaulatan untuk mengatur segala hal demi melindungi masyarakat," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/4/2025).

Kritik yang dilayangkan AS menyoroti beberapa poin, di antaranya:

  • Hambatan Teknis Perdagangan: AS menilai aturan halal sebagai penghalang bagi produk dan layanan mereka untuk masuk ke pasar Indonesia.
  • Ketidaktransparan Implementasi: Proses sertifikasi halal dianggap kurang transparan dan memberatkan eksportir asing.
  • Kesulitan Memenuhi Syarat: AS mempersoalkan kesulitan dalam memperoleh sertifikat halal dan memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
  • Notifikasi WTO: AS menyoroti beberapa peraturan yang ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menanggapi keberatan tersebut, Gus Yahya menyatakan bahwa perusahaan asing yang ingin menjual produknya di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga menyinggung bahwa AS sendiri kerap membuat kebijakan yang berdampak pada perdagangan internasional, seperti penerapan tarif.

"Jika mereka ingin memasukkan barang ke sini, ya, mereka tetap harus mengikuti aturan kita. Mereka sendiri juga sering membuat masalah terkait tarif," tegasnya.

Gus Yahya menekankan bahwa kewajiban negara adalah melindungi warganya, termasuk memberikan jaminan atas produk halal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan asing tidak dilarang untuk berjualan di Indonesia.

"Kita punya kepentingan untuk melindungi masyarakat kita. Namun, bukan berarti mereka dilarang untuk menjual barang di sini," pungkasnya.